Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

avatar potretkota.com
(rompi tahanan) Muhammad Rofi’i Mukhlis
(rompi tahanan) Muhammad Rofi’i Mukhlis

Potretkota.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Muhammad Rofi’i Mukhlis alias Gus Ofi terkait dugaan penerimaan aliran dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp606 juta pada Senin malam, 18 Mei 2026.

Rofi’i Mukhlis diduga menerima aliran dana dari terpidana Mohamad Najib yang sebelumnya terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana PKBM.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, didampingi Kasi Intel Ferry Hari Ardianto dan Kasi Pidsus Fadli, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada September 2024.

“Pada saat itu, terpidana Mohamad Najib menemui tersangka R untuk meminta bantuan terkait perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” ujar Rustandi.

Menurutnya, tersangka R kemudian menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut dengan mencarikan tim hukum.

“Tersangka R menjanjikan perkara terpidana Najib dapat diselesaikan dan dihentikan dengan mencarikan tim hukum yang bisa mengurus perkara tersebut,” katanya.

Hubungan antara Najib dan Rofi’i disebut cukup dekat karena keduanya berasal dari Bangil. Namun, keduanya telah lama berpisah lantaran Rofi’i beberapa tahun terakhir menetap di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang beredar, Rofi’i Mukhlis dikenal sebagai tokoh Barisan Ksatria Nusantara pusat dan kerap menjadi narasumber di sejumlah televisi nasional. Ia juga beberapa kali disebut sebagai Gus Rofi’i.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

Rustandi menjelaskan, tersangka R kemudian mempertemukan Mohamad Najib dengan dua orang berinisial T dan D di sebuah hotel di Kediri untuk membahas penyelesaian perkara tersebut.

Dalam proses itu, kata dia, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan melalui transfer ke rekening milik tersangka R dan sopirnya.

“Terpidana kemudian mengumpulkan para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk menghimpun sejumlah uang guna memenuhi permintaan biaya tersebut. Dana itu berasal dari bantuan operasional PKBM dan ditransfer ke rekening milik tersangka R serta sopirnya,” ujarnya.

Total uang yang ditransfer mencapai Rp606 juta. Penyidik menduga dana tersebut digunakan tersangka untuk renovasi tempat usaha dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme

“Akibat perbuatan tersangka R, negara mengalami kerugian sekitar Rp606 juta. Perkara ini akan terus kami kembangkan. Jika nantinya ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Fadli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka turut dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dyt)

Berita Terbaru