Potretkota.com - Kasus dugaan korupsi portal yang ada di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol masi dalam penyelidikan Polres Pasuruan. Sebelumnya kasus tersebut mencuat pada tahun 2018 dan dilaporkan oleh warga setempat. Laporan tersebut di tujukan ke perangkat desa.
Menurut Iptu Suparlan Kanit Tipikor Polres Pasuruan, bahwa hingga saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dengan turunnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Sudah ada belasan saksi yang sudah kita mintai keterangan seputar kasus ini," katanya.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Berdasarkan keterangan saksi tersebut nantinya di lakukan penyelidikan lebih mendalam. "Mengenai data berupa catatan keluar masuk keuangan, dari hasil portal serta peraturan desa (Perdes) yang dibuat desa setempat sudah kita sita," kata Suparlan, Minggu (29/9/2019)
Ditanya seputar keterlibatan Kades Wonosunyo terkait prosedur pembuatan Perdes No 4 Tahun 2015 tentang retribusi tambang Galian C itu sendiri, Suparlan enggan membeberkan. "Pastinya Perdes itu sudah kita pelajari. Soal keabsahannya kita belum berani pastikan, jadi ya nunggu hasil penyelidikan," pungkasnya.
Baca Juga: 25 Kades Diperiksa Korupsi BKK Mobil Siaga Bojonegoro
Sebelumnya, Cariyono mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosunyo, menjelaskan semenjak menjadi sebagai Ketua BPD tahun 2013 hingga 2018 tidak ada namanya Perdes tambang. "Kalau pun ada Perdes tambang otomatis saya mengetahuinya," akunya.
Senada juga dikatakan Kristiawan Kepala Dusun Wonosunyo, desa setempat. Dikatakan dia, Perdes tambang tidak ada. Tiba-tiba sekarang ada Perdes tambang. "Lalu siapa yang membuatnya," tanyanya.
Baca Juga: KPK Tuntut Gus Muhdlor Sidoarjo 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Wonosunyo Saleh mengaku, Perdes tambang di Desa Wonosunyo sudah ada dari dulu. “Perdes tambang di sahkan pada tahun 2016 hingga sampai saat ini tahun 2019 masih tetap berjalan. Untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sudah ada,” akunya. (Mat)
Editor : Redaksi