Oknum Polisi Penjual Narkoba Dituntut 8 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Onum Anggota Polresta Sidoarjo Muhammad Imron (32) yang didakwa menjual sabu dan ekstasi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dituntut hukuman 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Djoko, diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/9/2019) kemarin.

Baca Juga: Polisi Akan Tertibkan Truk Nakal di Pasuruan

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono tidak bisa berbuat banyak, saat persidangan terlihat hanya geleng-geleng kepala. "Kamu itu polisi, tapi kok gini," timpalnya.

Mendengar majelis memberikan nasihat, terdakwa hanya tertunduk lesu. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Susanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Diketahui dalam dakwaan, Imron ditangkap saat berada dikamar kos, Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XII Surabaya, April 2019 lalu. Polisi saat itu menemukan 14 butir ekstasi. Kepada polisi, terdakwa mengaku semua narkoba didapat dari Gendhe (DPO).

Tidak sedikit, terdakwa mendapat ekstasi dari Gendhe 100 butir, dibeli per-butir dengan harga Rp 170 ribu. Namun, hanya dibayar Rp 9 juta saja. Setelah itu, ekstasi dijual kembali dengan harga Rp 200-300 ribu per butir.

Baca Juga: Gara-gara Cashback, PNS Magetan Diseret Korupsi Bojonegoro

Bukan hanya ekstasi, terdakwa juga membeli sabu dari Gendhe 10 gram, dengan harga pertemanan Rp 5 juta. Terdakwa dalam penjualan sabu per-gram, mendapat banyak keuntungan.

Sabu dan ekstasi, diberikan Gendhe kepada terdakwa Imron, dengan cara ranjau, yakni di dalam ATM Samsat lama dibawah kaleng sampah. Dan juga kadang diberikan didepan kantor terdakwa, Kantor Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Sidoarjo. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru