KPU Surabaya Minta Anggaran Pilwali Rp 118 Miliar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Terkait dengan pengajuan anggaran untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, terkesan masih jauh api dari panggang. Hal itu, disebabkan karena belum disepakatinya rancangan anggaran belanja atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) KPU yang disampaikan pada Pemkot Surabaya.

Padahal, sudah tiga kali pertemuan antara KPU dengan Pemkot terkait dengan pembahasan RAB tersebut. Dari pertemuan tersebut, KPU pun menurunkan anggarannya hingga akhirnya ketemu besaran Rp 118 Miliar. Sedangkan, dari pengajuan sebelumya besarannya mencapai Rp 124 Miliar. Namun, dari pihak Pemkot belum menyetujui anggaran yang diajukan oleh KPU tersebut.

Baca Juga: Petugas Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024 di Jawa Timur Bertambah Menjadi 5 Orang

Ketua KPU, Nur Syamsi di dalam rapat dengan Komisi A DPRD, mengatakan, seharusnya pada 1 Oktober 2019 sudah cair. Dan, 14 hari sesudah pencairan anggaran tersebut sudah bisa digunakan. Mengingat waktu yang sudah lewat, ditakutkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan untuk pelaksanaan Pilwali Surabaya. Karena, Pilwali dapat sukses kata Ketua Komisioner, apabila memenuhi tiga hal. Yaitu, ada anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Logistik.

"Seharusnya 1 Oktober sudah cair, namun ini sudah tanggal 2 Oktober belum cair," kata Nur Syamsi pada anggota Komisi A, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Jatim Meninggal Dunia dan 7 Masuk Rumah Sakit

Lebih lanjut, menurut Nur Syamsi, uang yang diajukan sudah melalui kajian ulang terkait dengan jumlah TPS yang ada. "Alasan dasar perubahan itu kan melalui kajian bersama.... jumlah pemilih dari satu TPS berdampak pada jumlah TPS yang ada di Surabaya. Awalnya 4327 TPS menjadi 4121 TPS dengan anggaran 118," sambungnya.

Tidak hanya itu, pria kelahiran Lamongan 1997 itu, juga mengaku naik turunnya anggaran yang diajukan tersebut berdasarkan gaji untuk honorarium adhoc. "Selain jumlah TPS, kenaikan itu juga terjadi untuk kenaikan gaji honor adhoc," ungkapnya.

Baca Juga: Delegasi EVP dari 36 Negara Pantau Penghitungan Suara di Tingkat TPS

Menanggapi keluhan KPU, yang merupakan lembaga penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna, mengaku pihaknya tidak bisa berbuat lebih jauh. Karena, menurutnya, pihaknya hanya menjadi pengawas anggaran. Untuk itu, katanya itu urusannya langsung dengan pemerintahan. "Itu urusannya dengan pemerintah, kami sebagai pengawas anggaran," kata Pertiwi.

Meski demikian, ketua Komisi A tersebut tetap mengupayakan untuk mendorong terealisasinya anggaran tersebut. Sebab, menurut Pertiwi bagaimanapun terselenggaranya Pilwali harus berjalan lancar. "Kami ikut mendorong. nanti kami akan bertemu dengan Kemendagri untuk membahasnya," pungkasnya. (Qin)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru