Potretkota.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, berhasil menangkap seorang yang diduga telah membuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Penggerbekan tersebut terjadi di Dusun Lumansih, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kejadian tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan menangkap Mulyono. Hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan rokok ilegal dengan merk Max sebanyak 18 karton/Dus yang ada di dalam Mobil luxio Nopol L-1572-CV, Jumat, (27/09/2019) lalu.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Dirjen Bea Cukai Datang ke Tanjung Perak
Menurut warga setempat, Kholil mengaku awal mulanya rokok ilegal berasal dari Eko asal warga Sidoarjo. Kemudian barang itu di kirim ke Dusun Wilo, rumah Sumali untuk dikerjakanya. Lalu Mulyono meminta perkerjaan kepada Sumali dan barang itu dikirim ke Dusun Lumangsi, rumah Mulyono. Saat arang itu dikirim dengan menggunakan mobil Luxio, tiba-tiba digrebek anggota bea cukai berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 18 Dus merk Max.
"Dari situlah Mulyono dibawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kemudian diperiksa. Dalam pemeriksaan, dua orang saksi diperiksa yakni Sumarli, Napsiah dan Kepala Dusun setempat. Tapi anehnya yang dijebloskan ke sel tahanan hanyalah Mulyono. Sementara aktor utama Eko asal Sidoarjo tak ditahan. Dan Eko distributor utama pengirim rokok ilegal kabur dan masih dalam pencarian petugas," ucap Kholil kepada pewarta, Kamis (10/10/2019)
Baca Juga: KPPBC Tanjung Perak Gratiskan Rp24,4 Triliun Bea Masuk Barang Selama 2024, TNI Terbanyak
Informasinya, sejumlah rokok 4 merk yang dikirim Eko ditujukan ke Kampung Dusun Wilo dan Dusun Lumangsi. "Rokok ilegal tersebut bermerek Premium, Join, Foryou dan Max," tambah Kholil.
Sementara, Nanang Sekti bagian peyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan membenarkan sudah menetapkan satu tersangka Mulyono. Tiga saksi yang dipanggil yaitu Napsiah, Sumali dan Kasun setempat. "Sebab waktu kejadian, tersangka tersebut telah membawa rokok 18 karton tanpa dilengkapi pita cukai yang di masukkan dalam mobil grand max. Bukti-bukti itu sudah diamankan di kantor pita cukai," akunya.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China
Akibat perbuatanya, tersangka Mulyono dijerat dengan Pasal 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara dan minimalnya sampai 5 tahun. "Mengenai pengembangan tersangka lain saya kira belum ada, karena tersangka tidak mengungkapkanya dan seakan memutus tali mata rantai," pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi