Potretkota.com - Pekerjaan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Kabupaten Pasuruan menuai sorotan dari kalangan lembaga. Pasalnya proyek yang menelan anggaran nilai Rp 30 miliar diduga dimonopoli oleh kontraktor luar Pasuruan dengan Dinas terkait.
Seperti diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar) Aris Jayadi, bahwa pekerjaan proyek RSUD Grati tahap III di duga ada unsur monopoli antara pihak Dinas kesehatan dan kontraktor pemenang PT Linggarjati Perkasa, dengan anggaran Rp 30.795.784.776.
Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Sebab hasil pantauan saya, dalam tiga kali berturut-turut pekerjaaan proyek tersebut telah dimenangkan satu kontraktor nama yang sama dan modusnya meminjam atau memakai bendera lain," kata Aris Jayadi.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Untuk itu, pihaknya meminta agar Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf harus mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan. "Karena kalau tidak akan membahayakan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalan hal itu di duga pihak kontraktor bermain dengan orang dinasnya, tentunya di bagian dinas terkait," tambah Aris Jayadi.
Perbuatan semacam itu disebut sudah diatur di Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Pasal 22 itu berbunyi, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Jadi modus-modus seperti itu dalam tender proyek pemerintah bisa dilaporkan ke KPPU," pungkas Aris Jayadi.
Baca Juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
Hingga berita ini diturunkan, dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Pasuruan Dokter Agung saat dihubungi pewarta melalui telepon selulernya yang saat itu aktif, belum behasil dikonfirmasi.(Mat)
Editor : Redaksi