Potretkota.com - Sebelumnya team dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, berhasil menangkap pekerja jaringan rokok ilegal di Dusun Lumansih, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Namun sayang, keberhasilan penangkapan itu hanya setingkat pekerja. Sedangkan untuk bos pemilik rokok ilegal, team KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan belum bisa menangkapnya. Hanya menetapkan satu tersangka atas nama Mulyono warga Dusun Lumansih, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupten Pasuruan.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Dirjen Bea Cukai Datang ke Tanjung Perak
Dalam kejadian ini, keluarga korban Gus Kolil (54) merasa kecewa atas kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Sebab penangkapan tersebut hanya dilakukan satu orang saja, akan tetapi tidak menangkap atau mengungkap juragan pemilik bos rokok ilegal tersebut.
Baca Juga: KPPBC Tanjung Perak Gratiskan Rp24,4 Triliun Bea Masuk Barang Selama 2024, TNI Terbanyak
"Kalau memang keadilan harus ditegakkan, seharusnya tangkap semua aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan rokok ilegal. Jangan hanya menangkap satu orang pekerja saja dan yang lainya mana. Disitu sudah jelas anggota Bea Cukai juga sudah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil Luxio Nopol L-1572-CV yang dikendarai atau dimiliki oleh Eko asal Sidoarjo. Namun sampai saat ini pihak Bea Cukai belum bisa menangkapnya," terang Gus Kolil.
Disisi lain, Sumali warga setempat menyampaikan, bahwa barang rokok yang berhasil diamankan tersebut berasal dari dua juragan atau bos besar. "Tak lain dari wilayah Kecamatan Prigen dan Kecamatan Pandaan. Merk rokok tersebut berbeda-beda nama, karena dimiliki bos yang berbeda," singkatnya.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China
Sementara, penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Anang Sekti mengaku berhasil menangkap pelaku jaringan rokok ilegal atas nama Mulyono asal Dusun Lumangsih, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. "Untuk pengembangan tersangka lainya saya belum bisa menyimpulkan. Karena satu tersangka tersebut tidak mengungkapkan dalam artian mutus mata rantai," kilahnya. (Mat)
Editor : Redaksi