Hukum Siswa Gigit Sandal

Guru SD Negeri Tanah Kali Kedinding 1/251 Ngawur

avatar potretkota.com
foto: Sri Merawati
foto: Sri Merawati

Potretkota.com - Kurang sabar mendidik, Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanah Kalikedinding 1 No 251, Kenjeran, Surabaya, hukum siswanya menggigit sandal jepit. Perbuatan tidak terpuji ini membuat geram orang tua murid.

Amri (29) orang tua Ar kelas 3 C mengaku, perbuatan tidak terpuji ini sudah dilaporkan ke Kepala Sekolah. Namun, entah kenapa tidak ditanggapi serius dari Sekolah. "Saya minta surat pernyataan secara baik-baik, agar tidak mengulangi perbuatannya, malah anak saya dapat intimidasi disuruh pindah sekolah," katanya, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Karena itu, tak heran jika Amri hendak melaporkan kasus ini ke ke Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Beruntung, dapat dicegah oleh Binmas Aiptu Lagiman. "Saya sudah dimediasi oleh Aiptu Lagiman. Tapi kalau anak saya dapat intimidasi ataupun hukuman guru tak wajar lagi, tak segan saya pidanakan," tambahnya.

Sementara, guru kelas 3 Sri Merawati tak membantah pernah menghukum muridnya bernama Ar dan Av menggigit sandal bekas pakai. Menurutnya, dengan hukuman gigit sandal, membuat para siswa tidak mengulangi kesalahannya lagi. "Semenjak tak suruh gigit sandal, Ar dan Av sudah tidak mengulangi lagi," dalihnya.

Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara

Alasan menyuruh gigit sandal bekas, karena kedua murid Ar dan Av kerap saling mengumpat mengeluarkan ucapan kotor dan terlihat sering jalan-jalan dikelas. "Keduanya meso dan sering jalan-jalan dikelas," akunya.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah Saepulloh baru saja memberi sanksi sebuah teguran biasa. "Sudah satu tahap dilakukan, cara yang saya lakukan hanya sanksi teguran," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Baru Selidiki Hibah Tahun 2017 Senilai Rp65 Miliar

Perbuatan guru Sri Merawati diakui Saepulloh salah. "Diapa-apain tetap salah, walaupun khilaf itu juga salah. Memang niat menakut-nakuti tapi melanggar. Walaupun sebentar saja (gigit sandal), itu tetap salah keliru," pungkasnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru