Potretkota.com - Jual sabu dan ekstasi, Muhammad Imron oknum anggota Polresta Sidoarjo dihukum 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/10/2019) kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Imron dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar Anton.
Baca Juga: Polisi Akan Tertibkan Truk Nakal di Pasuruan
Mendengar putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi
Imron sendiri ditangkap saat berada dikamar kos, Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XII Surabaya, April 2019 lalu. Polisi saat itu menemukan 14 butir ekstasi. Kepada polisi, terdakwa mengaku semua narkoba didapat dari Gendhe (DPO).
Tidak sedikit, terdakwa mendapat ekstasi dari Gendhe 100 butir, dibeli per-butir dengan harga Rp 170 ribu. Namun, hanya dibayar Rp 9 juta saja. Setelah itu, ekstasi dijual kembali dengan harga Rp 200-300 ribu per butir.
Baca Juga: Gara-gara Cashback, PNS Magetan Diseret Korupsi Bojonegoro
Bukan hanya ekstasi, terdakwa juga membeli sabu dari Gendhe 10 gram, dengan harga pertemanan Rp 5 juta. Terdakwa dalam penjualan sabu per-gram, mendapat banyak keuntungan.
Sabu dan ekstasi, diberikan Gendhe kepada terdakwa Imron, dengan cara ranjau, yakni di dalam ATM Samsat lama dibawah kaleng sampah. Dan juga kadang diberikan didepan kantor terdakwa, Kantor Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Sidoarjo. (Tio)
Editor : Redaksi