Limbah yang Dibuang ke Hutan Diambil PT Indolakto

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Menejemen PT Indolakto telah mengambil kembali limbah Slad lumpur yang ada di kawasan perhutani. Sebelumnya limbah tersebut telah dibuang di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lahan perhutani Lawang Timur yang terletak di Desa Dawuan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

HRD PT Indolakto Yasman mengakui bahwa limbah slad lumpur telah diambil dilahan perhutani. Sebab daripada bermasalah, maka limbah slad tersebut diambil lalu dibuang di PPLI (Prasada Pamunah Limbah Industri). "Jadi limbah tersebut sudah saya buang pada tempatnya. Sebelumnya limbah tersebut memang telah diminta oleh Asper Perhutani Lawang Timur untuk digunakan pupuk dan dibuat seperti eksperimen," singkatnya.

Baca Juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar

Senada juga disampaikan Asper Lawang Timur, Dalih membenarkan bahwa limbah yang ada di lahan perhutani sudah diambil oleh PT Indolakto. "Jadi limbah slad lumpur itu tidak jadi saya gunakan untuk pemupukan tanaman yang ada di lahan perhutani. Sebenarnya limbah itu mau saya buat untuk berinofasi, menciptakan limbah menjadi pupuk organik," katanya

Baca Juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024

Sementara Plt Kadis DLH, Kabupaten Pasuruan Indra Hernandi mengatakan team sudah meninjau lokasi tempat pembuangan limbah yang ada di lahan perhutani. "Akan tetapi saat dilokasi limbah tersebut sudah tidak ada," singkatnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono mengingatkan bahwa pembuangan limbah sudah diatur dalam mekanisme perundangan yang berlaku. Perusahaan tidak bisa secara sembarangan mengeluarkan dan membuang limbah apalagi di kawasan publik hutan produksi.

Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal

"Apapun alasannya, perusahaan tidak boleh membuang limbah disembarang tempat. Ada mekanisme yang harus dilalui sehingga perusahaan bisa mendapatkan pengecualian dalam membuang limbah di tempat lain," tambah Joko Cahyono. (Mat)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru