Potretkota.com - Diangap Satpol PP Surabaya bertindak sewenang-wenang dengan membokar paksa tembok pembatas di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Ikhwan pemilik lahan melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (6/10/2019).
Melalui Sholeh kuasa hukumnya, mengaku tindakan Satpol PP Surabaya sudah kelewatan batas dimana tampa pemberitahuan langsung membongkar tembok pembatas jalan. "Padahal kami punya bukti-bukti sertifikat dan PBB dari lahan tersebut. Informasi dari BPN sudah mengakui bahwa tanah tersebut milik Ikhwan," katanya.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Karena itu, Sholeh menganggap Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto melanggar Pasal 460 tentang pengerusakan. "Setelah berkodinasi sama Reskrim, kami akan meninjau lokasi pengerusakan," tambanya di depan SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurutnya, dari pada berbuntut panjang, pihaknya meminta agar Pemkot Surabaya membeli tanah luas 6x 90 Meter yang saat ini menjadi jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. "Saya sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 90an yang awalanya tanah kosong, dan sekitar tahun 2002 tanah dijadikan jalan oleh Pemkot tanpa ada pemberitahuan sama sekali," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Sementara, atas pengaduan ini, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Satpol PP Surabaya bersama Kelurahan Bulak Banteng dan Kecamatan Kenjeran membongkar tembok yang menutup jalan umum di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Kamis (29/8/2019) lalu.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Diminta Menguatkan Lagi Peran LPMK
Alasan pembongkaran, karena tembok dianggap menghalangi jalan yang setiap harinya dilewati roda dua dan roda empat. Rencana, pihak yang mengklaim lahan pribadi akan menutup jalan lagi, jika pihak Pemkot Surabaya tidak menyelesaikan masalah ini. (Tio)
Editor : Redaksi