Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Kades Medaeng Diduga Suap Oknum Rp 1,4 Miliar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tidak dipenjaranya Abdul Zuri Kepada Desa (Kades) Medaeng Sidoarjo yang jadi tersangka penipuan dan penggelapan kasus investasi Pasar Grand Medaeng, diduga ada suap kepada oknum Polda Jatim.

Menurut sumber Potretkota.com, saat ini Abdul Zuri masih bekerja seperti biasa karena campur tangan pengusaha berinisial AX dan ada mediator oknum jajaran Polda Jatim berpangkat AKBP berinisal RS. "Kalau AX itu pengusaha kaya, kalau RS itu dulu bekerja di Polda Jatim sekarang di Polres, kebetulan punya rumah di wilayah Medaeng," terangnya.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Campur tangan ini tidaklah gratis, melainkan ada kompensasi Rp 1,4 Miliar. Uang sebanyak itu bukan semua milik Abdul Zuri, melainkan dibantu oleh pengusaha AX. "Informasinya begitu, beberapa uang dari pengusaha AX," tambah sumber.

Mendapati informasi tak sedap ini, Abdul Zuri saat dikonfirmasi memilih tidak berkomentar. Begitupun, saat dihubungi melalui nomer selularnya, Penyidik/Kanit lV/Subdit II Harda Bangtah Kompol Isbari juga diam saja.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Untuk diketahui, Happy Welianto Ohny melaporkan Abdul Zuri ke Polda Jatim, dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng. Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.

Buntut pelaporan, Pasar Grand Medaeng yang dibangun dengan kontrak dari tahun 2011 hingga 2031 dihentikan paksa oleh Pemerintah Desa Medaeng. Alasan pengosongan, karena sudah ada pemutusan kontrak perjanjian kerjasama yang ditandatangani Abdul Zuri. Sehingga pelapor merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Setelah memeriksa beberapa saksi, akhirnya Polda Jatim menetapkan Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 3 No B/1583/SP2HP-3/lX/RES.1.11/2019/Ditreskrimum yang ditanda tangani oleh Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Djoko Lestari, tembusan Kapolda Jatim. (Tio)

Berita Terbaru