Dispendik Soroti Dugaan Pungli SMAN 1 Pandaan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dugaan pungutan liar (pungli) bermodus sumbangan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pandaan akhirnya mendapat perhatian serius dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dinas tersebut menghimbau agar Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Pandaan untuk tidak ambil resiko. Perhatian itu juga berlaku bagi Kepsek Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan.

Baca Juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani meminta Kepsek SMAN 1 Pandaan dan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungli berdalih sumbangan atau pun pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

"Wali murid tidak boleh dibebani biaya SPP atau pun pembangunan. Karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah melalui BPOPP dan dana lainnya," kata Indah Yudiani.

Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro 

Menurutnya, kebijakan SPP sudah diganti dengan BPOPP, hal ini berdasarkan dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019. Untuk itu simbol dunia pendidikan merupakan bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat dan sumber anggaran itu dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.

"Jadi sebelum kasus dugaan pungli mencuat, kami sudah memberikan teguran kepada Kepsek SMAN 1 Pandaan. Intinya jangan mau diperalat komite atau orang lain. Fungsi sekolah sudah jelas yakni melayani pendidikan bukan hal teknis," terang Indah Yudiani.

Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

Seperti diwarta sebelumnya, bahwa ada dugaan pungutan berdalih sumbangan sukarela yang terjadi di SMAN 1 Pandaan, per siswa ditarik minimal sebesar Rp 180 ribu per bulan oleh pihak sekolah. Munculnya sumbangan, menjadi buah bibir wali murid. (Mat)

Berita Terbaru