Potretkota.com - Yettie Arianie (42) penjual sabu asal Gresik dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky, diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku melakukan hal tersebut karena terbentur biaya untuk pengobatan atas penyakitnya. "Saya ditangkap didaerah Masjid Agung, berkedapatan membawa sabu-sabu. Saya diberi upah Rp 300 ribu. Yang nyuruh saya Nanang. Karena terpaksa untuk biaya pengobatan rumah sakit. Saya kenal Nanang baru sekitar dua bulanan. sudah dua kali ranjau," aku terdakwa, pada Ketua Majelis Hakim Firza.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Mendengar keterangan terdakwa, hakim bertanya pada terdakwa. "Kamu sakit apa?," tanya hakim, namun terdakwa hany diam dan menoleh kepada kuasa hukumnya, Aribowo.
Dengan waktu kebersamaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta penangguhan kepada majelis hakim, untuk pengobatan terdakwa. "Untuk pengobatan terdakwa majelis, karena sebelum ditahan terdakwa punya riwayat penyakit," ucap salah satu kuasa hukumnya.
Karena melihat surat riwayat sakit terdakwa, yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Hakim meminta JPU untuk memisahkan terdakwa didalam tahanan dengan para terdakwa lainnya. "Riwayat penyakit terdakwa apakah pernah dilaporkan kepetugas lapas?? Pak jaksa nanti tolong dihubungkan ke pihak lapas agar dipisahkan dari para terdakwa lainnya," kata hakim Firza memerintahkan kepada JPU.
Usai pemeriksaan terdakwa, Jaksa Pompy membacakan tuntutannya. "Tuntutan sudah siap majelis. Memohon kepada majelis hakim, menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," terangnya.
Baca Juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik
Mendengar tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan ajukan pembelaan. "Kami keberatan dengan tuntutan jaksa, kalau bisa dibawa 10 tahun," kata Aribowo usai sidang.
Saat ditanya soal penyakit kliennya, Aribowo enggan menyebutkan secara detail. "Ya sebut saja penyakit yang mematikan (HIV Aids), kalau disebutkan kasihan keluarganya," ucapnya.
Perlu diiketahui, terdakwa Yettie Arianie ditangkap saat transaksi sabu-sabu seberat 39,79 gram, di depan SPBU Jalan Pagesangan, Surabaya. Terdakwa kepada polisi mengaku, sabu milik pacarnya Nanang, dan mendapat upah Rp 300-500 ribu untuk setiap transaksi.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Terdakwa juga mengaku, disuruh menyimpan sabu-sabu di kos Nanang. Polisi lalu menuju kos jalan Cipta Menanggal Dalam Surabaya, dan menemukan paketan sabu 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna coklat, 1 buah kantong plastik berisi ganja dengan berat kotor 314,40 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)
Editor : Redaksi