Potretkota.com - Eko (43) warga asal Gresik ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang baru saja keluar dari Lapas tahun 2023 ini masuk sel lagi karena terlibat jaringan sabu Jombang dan Surabaya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen SH MH mengatakan, Eko saat berada di warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, kedapatan membawa paket sabu siap edar, sabu seberat 144,17 gram.
Baca Juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun
“Tersangka Eko kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu,” ungkap Akhmad Khusen, Kamis (17/5/2024) kemarin.
Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan
Menurut Akhmad Khusen, tersangka Eko mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JML. “Pelaku juga sudah kami tangkap, ini masih pengembangan,” ujarnya.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hyu)
Editor : Redaksi