Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Eko (43) warga asal Gresik ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang baru saja keluar dari Lapas tahun 2023 ini masuk sel lagi karena terlibat jaringan sabu Jombang dan Surabaya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen SH MH mengatakan, Eko saat berada di warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, kedapatan membawa paket sabu siap edar, sabu seberat 144,17 gram.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen 

“Tersangka Eko kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu,” ungkap Akhmad Khusen, Kamis (17/5/2024) kemarin.

Baca Juga: 10 Paket Sabu Gagal Beredar di Lereng Bromo

Menurut Akhmad Khusen, tersangka Eko mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JML. “Pelaku juga sudah kami tangkap, ini masih pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hyu)

Berita Terbaru