Polisi di Surabaya Tangkap Kurir Ineks di Samarinda

avatar potretkota.com

Potretkota.com - MFR (20) warga Samarinda Ilir, Kota Samarinda, ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online tertangkap karena selundupkan 200 butir ineks.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi mengungkapkan, bagaimana awal mulanya dilakukan penangkapan terhadap MFR. “Kami mendapat informasi ada pengiriman paket narkoba jenis pil ekstasi dari Surabaya tujuan Samarinda, lewat ekspedisi. Dan untuk mengelabuhi petugas paket tersebut dikirim bersama pakaian bekas,” katanya Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik

Setelah dicek, ternyata benar ekstasi atau ineks dari Surabaya akan dikirim ke Samarinda. “Ini merupakan ekstasi jenis baru yang dimasukkan dalam tumpukan pakaian bekas untuk mengelabuhi petugas,” terang Kapolres.

Bukannya memburu pemilik ekstasi, polisi malah memburu pemesannya di Samarinda. Setelah berkoordinasi dengan anggota Polda Kalimantan Timur, anggota Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian menangkap MFR.

Baca Juga: Sindikat Sabu ke Jakarta Gunakan Pesawat Terbang

MFR mengaku, pil ekstasi buka miliknya, tetapi milik seseorang berinisial AL warga Jalan Pesut, Kota Samarinda. Tersangka hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat upah setiap pengiriman sebesar Rp 750 ribu.

“Tersangka juga mendapat uang makan sebesar Rp 2 juta setiap pengiriman,” kata Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskoba AKP M Yasin.

Baca Juga: Kurir Jaringan Lapas Pikir-pikir Dipenjara 9 Tahun

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun. (Ar)

Berita Terbaru