Soal SKTM, Kelurahan Barata Jaya Didatangi Kemenkumham Jatim

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Luki Hamiya (41) salah satu warga dikawasan Gubeng, melapor ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) jika ditempatnya pihak Kelurahan Barata Jaya enggan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Entah kenapa? 

Menurut Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengkajian, Pelayanan dan Informasi HAM Jatim Cahyo Sejati, sudah pernah mengkomunikasikan hal tersebut dikelurahan, melalui surat secara tertulis sejak November 2017.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

“Apa alasannya orang tersebut tidak dikasihkan SKTM?” kata Cahyo pada Potretkota.com, Selasa (7/2/2018).

Namun karena hingga saat ini tidak ada tanggapan, pihak Kemenkumham Jatim mendatangi Kelurahan Barata Jaya Surabaya. “Akhirnya kami datangi pihak kelurahannya. Tujuan untuk Klarifikasi, namun Lurahnya tidak ada ditempat. Dan dijanjikan oleh staf kelurahan akan dikordinasikan dulu, namun tetap saja hingga saat ini belum ada kabar,” terang Cahyo,

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Disampaikan Cahyo, awalnya Luki Hamiya melapor, jika tanahnya yang ada di Probolinggo dijual oleh ibu dan adiknya. “Mungkin dia tidak dikasih bagiannya atau haknya. Di bilang bahwa dia miskin, dan ingin haknya dipedulikan melalui Pelayanan HAM Jatim. Tapi sama pihak keluarahannya tidak dibuatkan SKTM, ada apa?” ujarnya.

Menurut Cahyo, sesuai tupoksi pihak Kemenkumham Jatim hanya sebagai pelayanan penghubung saja, untuk mempertemukan instansi yang terkait. Dan hasil mediasi akan disampaikan pada pihak pelapor.

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

"Masyarakat masih belum memahami apa itu HAM, dan Insya Alloh kita kedepannya akan sosialisasi pada masyarakat langsung, apa itu HAM?" pungkas mantan Humas Dan Teknologi Informasi Kemenkumham Jatim ini. (Am)

Berita Terbaru