Potretkota.com - Perusahaan yang mangkir bayar iuran kesehatan untuk karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi berat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu, disampaikan Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.
Ketidak tertiban perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah menjadi salah satu penyebab defisit keuangan BPJS. Menurut Herman, masih banyak perusahan yang tidak taat terhadap ketentuan PP No 86 Tahun 2013.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Padahal, menurutnya dalam aturan yang ada itu, pengelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar. “Ada ketentuan sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS,” terang Herman Dinata pada awak media, Kamis (19/12/2019).
Diantara perusahaan yang banyak melakukan pelanggaran itu, Herman menyebutkan ialah dilakukan perusahaan outsourcing atau pengerahan tenaga kerja. “Dalam praktiknya, perusahaan itu melaporkan BPJS Ketenagakerjaan setelah tiga bulan adanya karyawan baru. Bahkan tidak sama sekali,” sebutnya.
Baca Juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
Sekadar informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) telah menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perusahaan yang tidak patuh tersebut dikatagorikan tiga hal. Tidak patuh daftar, tidak patuh memberikan data jumlah pegawai untuk ikut BPJS Kesehatan, dan tidak patuh terhadap iuran BPJS kesehatan bagi karyawan atau pegawainya.
Baca Juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?
Sedangkan, selama ini pihak BPJS sudah memberikan surat teguran terhadap perusahaan yang tidak taat. “Kita Surati hingga pemberitaan lapangan dengan Pengawas, kejaksaan, dan dinas tenaga kerja,” terangnya. (Qin)
Editor : Redaksi