Pembuang Limbah Ngawur Dapat Izin DLH Pasuruan?

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Lagi-lagi ditemukan tumpukan karung limbah jenis slad berserakan di lahan dua tempat yaitu di Dusun Sridomo dan Dusun Potatal, Desa Dawuansengon, Kecamatan Purwodadi.

Sebelumnya limbah jenis slad itu di buang dilahan perhutani KPH Lawang Timur dan di buang di lingkungan Desa Dawuan Sengon. Akan tetapi terjadi kembali di buang di Desa yang sama.

Baca Juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD

Dari hasil temuan Potretkota.com, saat ini limbah tersebut di buang dilahan bekas kandang sapi seluas 1 hektar dan di buang dilahan pertanian seluas kurang lebih 10 hektar, yang di duga lahan itu milik Tanah Kas Desa (TKD).

Beberapa warga setempat menilai limbah tersebut mengeluarkan aroma bau busuk, selain itu limbah tersebut menimbulkan pengaruh resapan air mengalir ke sumur warga. Apalagi pada saat turun musim hujan, dikawatirkan sumber air milik warga tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Joni pelaku usaha mengakui, bahwasanya limbah jenis slad dibuang sembarang di dua tempat yaitu Dusun Sridomo dan Dusun Potatal, Desa Dawuansengon. Limbah jenis slad dibuang di tempat bekas kandang sapi seluas 1 hektar, dan limbah slad itu juga dibuang di lahan pertanian seluas kurang lebih 10 hektar.

"Tujuan limbah slad tersebut di buang untuk pemupukan tanaman rumput gajah atau tanaman lainya. Karena limbah ini sangat bagus di gunakan untuk pemupukan tanaman. Kami ambil limbah slad tersebut dari pabrik Kecap ABC dan pabrik sirup. Terus terang menurut saya, limbah jenis slad itu tidak ada dampak lingkungan, sebab sudah berfementasi dan tidak berbau. Satu hal lagi, kami ambil limbah slad diperusahaan tersebut sudah melalui ijin dari Dinas Lingkungan Hidup. Kalau tidak ada ijin mana mungkin saya berani ngambil dan membuang limbah itu," jelas Joni, Senin (06/01/2020)

Baca Juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar

Atas penyataan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto membantah memberikan ijin pada pelaku pembuang limbah secara sembarang.

"Kami tidak pernah memberikan ijin pada pelaku pembuang limbah sembarang, apalagi di buang dilingkungan (masyarakat). Untuk itu kami terima kasih atas informasinya dan kami segera melakukan kroscek ke lapangan," ujar Heru Ferianto. (Mat)

Berita Terbaru