Potretkota.com - Akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diputus dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (20/1/2019).
Baca Juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Muhammad Romahurmuziy Tersangka
Baca Juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar
Pria yang akrab disapa Romi ini dinyatkan bersalah karena dianggap sudah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin Rp 91,4 juta dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi Rp 325 juta.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Putusan ini lebih ringan, sebab Romi sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menuntutnya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi