Potretkota.com - Terkait pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, mahasiwa hukum Universita Airlangga (Unair) yang tergabung dalam Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (ALI MAHASTI) meminta mundur dari jabatanya.
Haidar Adam, S.H.,LL.M perwakilan ALI MAHASTI, mengaku kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat MK memiliki berbagai macam kewenangan yang berimplikasi besar terhadap terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara.
Baca Juga: Agus Kasiyanto Hakim Ad Hoc Tipikor Kenalkan Pengadilan ke Mahasiswa Hukum Unesa
“Selain itu, putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga posisi Hakim Konstitusi seharusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang sangat baik. Di satu sisi, sikap kritis yang ditunjukkan oleh pegawai Mahkamah Konstitusi tidak ditanggapi secara proporsional,” kata Haidar, Jumat (9/2/2018).

Baca Juga: Marhaenis: Apakah Hari Kesaktian Pancasila Betul-betul Objektif?
Karena itu, ALI MAHASTI meminta dan mendesak agar Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua hakim konstitusi. “Kami juga meminta agar DPR, Presiden, Mahkamah Agung mengemukakan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” terang Haidar di Faculty Club, Lantai 1 Gedung A Fakultas Hukum Unair.
Permintaan lain diantaranya, adanya perbaikan terhadap MK sendiri, termasuk kebal terhadap kritik yang dilakukan secara internal oleh pegawai seperti pada kasus Abdul Ghoffar, juga peneliti MK. Ghoffar saat itu menulis dimedia massa, pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK karena selama menjabat sudah dua kali dikenai sanksi oleh Dewan Etik.
Baca Juga: BEM Nusantara Jatim Minta TNI Kembali ke Barak
"Bahkan, terdapat kecenderungan untuk melakukan upaya pengaburan terhadap substansi kritik dengan cara menyerang pribadi pengkritik. Untuk itu kami mengajukan tuntutan sebagai berikut Mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi,” papar Haidar.
Sementara, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair Dr Supardi menambahkan, masalah Etika belum menjadi hukum Positif melainkan sumber dari hukum tersebut. "Terkadang Hakim tersebut, tidak merasa melakukan pelagaran hukum dan tidak ada yang dirugikan, ini hanya masalah etika. Untuk itu dalam usaha membangun birokrasi yang melayani harus berdasarkan Hukum. Hukum yang baik itu harus berlandaasn moral baik dari norma agama dan adatistiadat," pungkasnya. (Tio)
Editor : Redaksi