Potretkota.com - Niken Oktavia, terdakwa kasus penipuan yang bermodus take over investasi modal eksport import oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dituntut 10 bulan penjara.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa Niken Oktavia dengan hukuman pidana 10 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata JPU di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/01/2020) kemarin.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Dalam kasus tersebut terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan kop surat milik PT Panin Bank, sehingga korban Liem Lenny dirugikan Rp 19.250.000.
Mendengar tuntutan yang dinilai sangat memberatkan, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Ya majelis, kami akan mengajukan pembelaan, kami mohon waktu satu minggu," ujar kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Perlu diketahui, saksi Liem Lenny Widiawati awalnya oleh terdakwa Niken Oktavia diminta untuk melakukan take over atau pengalihan investasi milik Lily Indah Fie Lieng. Saat pertemuan itu terdakwa Niken menunjukkan surat dengan kop Panin Bank yang ditandatangani oleh pejabat PT Bank Panin. Yang isinya PT Bank Panin, Tbk akan membiayai transaksi eksport import sebesar Euro 50 juta - atau jika dirupiahkan Rp 850 miliar.
Dalam perjanjian take over investasi, saksi Liem Lenny diminta oleh terdakwa Niken Oktavia untuk menyerahkan uang sebesar Rp 340 juta dengan perincian Rp. 320.750.000 supaya dikirimkan ke nomor rekening Lily Indah Fie Lieng sedangkan yang sebesar Rp 19.250.000 dikirimkan ke rekening terdakwa.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Seiring berjalannya bisnis tersebut, saksi Liem Lenny Widiawati juga melakukan konfirmasi ke Bank Panin dengan menunjukkan surat dengan kop Panin Bank yang ditandatangani oleh pejabat PT. Bank Panin, ternyata oleh Bank Panin dinyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu dan isinya tidak benar. Sehingga saksi Liem Lanny terlanjur dirugikan oleh terdakwa Niken Oktavia sebesar Rp 19.250.000. (SA)
Editor : Redaksi