Staf Widya Dharma Didakwa Gelapkan Rp 1,9 Miliar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Winarsih, Staf Tata Usaha Administrasi Keuangan Yayasan Pendidikan Widya Dharma Surabaya, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/1/2020). Terdakwa disidang dalam kasus pengelapan uang Rp 1,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya saat sidang, menghadirkan saksi pelapor Mardono. Menurut saksi, pekara ini terkuak saat dilakukan pengecekan dan audit di tutup buku tahun 2015.

Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara

"Di tutup buku tahun 2015 ada kekurangan sekitar Rp 6 milar, lalu setelah dipanggil kemudian terdakwa menyetorkan uang sekitar Rp 4 Miliar (Rp 4.815.039.500). Masih kurang Rp 2 miliar (Rp 2.161.032.500). Dan setelah pekara berjalan sudah ada upaya mediasi sehingga terdakwa menyetorkan uang sekitar Rp 100 juta (Rp 176.029.000)," kata Mardono, di ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya.

Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Mardono menyebut, sisa uang yayasan Rp 1.984.728.500 yang tidak disetorkan merupakan uang partisipasi dan investasi (uang SPP) dari SMP hingga SMA.

Baca Juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak

Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHpidana. (Tio)

Berita Terbaru