Pilkada Surabaya 2020

Paslon Bongkar Pasang Harus Buat Formulir Baru

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi menyebut, bagi pasangan calon (paslon) perseorangan Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020, harus membuat atau mencetak formulir pernyataan dukungan baru.

Hal itu disampaikan karena baru-baru medekati penyerahan formulir dukungan terdapat bongkar pasang Bakal Calon (Balon) Wali Kota Surabaya. Diantaranya, Usman Hakim - M Yasin dan Samuel Teguh Santoso - Gunawan. Saat ini, Mohammad Yasin mengandeng Gunawan sedangkan Usman Hakim menggandeng Sirojul Alam.

Baca Juga: Menolak Penghapusan Pilkada Langsung

"Jadi formulir dukungan awal (Usman Hakim dan M Yasin juga Samuel Teguh Santoso dan Gunawan) tidak berlaku. Bagi pasangan yang baru terbentuk, harus membuat surat pernyataan baru. Tidak boleh ada coretan," kata Nur Syamsi diamini oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilua (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambada, Jumat (14/2/2019).

Menurut Nur Syamsi, jika terdapat coretan perubahan dukungan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas. "Formulir dukungan yang dicoret tidak berlaku, dipastikan gugur. Yang berlaku terbaru mulai dari nol," tegasnya.

Untuk itu, bagi pasangan bongkar pasang, jika ingin medaftar ulang harus membuat silon baru. "Silon lama yang sudah dibuat tidak berlaku," tambah Nur Syamsi.

Baca Juga: Zulfikar Komisi II DPR RI Sebut Putusan MK 135 Sudah Final

Untuk mempermudah pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya memberi pemahaman pendaftaran berbasis online. Hal itu, dilakukan agar para Balon Wali Kota Surabaya 2020 jalur perseorangan bisa mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU.

Karena, penyerahan berkas Balon lewat aplikasi online dibuka mulai tanggal 19 Februari dan berakhir tanggal 23 Februari, pukul 23.59 Wib.

Baca Juga: Dapil dan Kursi DPRD Surabaya Tahun 2029 Rencana Bertambah

Melalui Mochammad Khaliq Asadullah, KPU sendiri dengan yakin sistem online tidak membuat kesulitan pendaftaran para calon. "Calon perorangan masih mengumpulkan formulir B1 serta KWK Perorangan, saat ini mereka tinggal memasukkan ke aplikasi Silon, yang itu dibuka pada pada tanggal 19 Febuari, mulai sekarang sebenarnya bisa konsultasi, biar ga mepet-mepet," katanya.

Hadir dalam pertemuan itu, para team pemenangan masing-masing Balon Wali Kota Surabaya 2020, di antaranya dari Usman Hakim - Sirojul Alam, M Sholeh - Taufiq Hidayat, M Yasin - Gunawan dan Sungkono Ari Saputro - Agung Purnomo. Sedangkan tim pasangan Fatchul Muid - Tatik Effendi tidak hadir dalam acara membahas prosedur operasional penerimaan syarat dukungan Balon Wali Kota Surabaya 2020. (Qin)

Berita Terbaru