Daniel Lumanto Simpan 13,5 Butir Ekstasi

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Daniel Lumanto alias Rendi (21) warga Jalan Babatan Pantai Timur kuasai 13,5 butir ekstasi atau ineks. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiem Widigdo, terdakwa ditangkap Ali Fakhruddin dan Agus Supriyanto saat berada dihotel kawasan Surabaya Timur bersama Taradika Febriyani.

"Saat digeledah ditemukan ditemukan dalam tas selempang warna biru pil ekstasi sebanyak 13,5 butir," Kata JPU Adiem Widigdo, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa mengamininya. "Bahwa , saya ditangkap di depan hotel saat pesan ojek online dan tas biru itu milik saya. Barang (ineks) itu berasal dari Agus Prihartono," ungkapnya, di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepada Ketua Majelis Hakim Yulisar, terdakwa mengaku semua ineks yang dikasai akan dinikmati sendiri. "(Ineks) Untuk dipakai sendiri pak, karena belinya minimal segitu,"dalih Daniel Lumanto.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Lebih lanjut, dakwaa menyebut, terdakwa Daniel Lumanto membeli ineks dari Agus Prihartono alias Bendot (33) warga Jalan Wonosari Kidul Surabaya, sebanyak 15 butir dengan harga Rp 335.000 per butir. Rencana oleh terdakwa, narkoba tersebut akan dijual dengan harga Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta perbutir.

Terdakwa sat diangkap juga kedapatan membawa tujuh poket berisi serbuk ketamine atau dikenal dengan obat bius, obat dalam daftar G.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat Pasal 114 Jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru