Asosiasi Guru Agama Minta DPRD Tagih Janji Risma

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Surabaya, meminta DPRD Kota Surabaya untuk memperjuangkan nasibnya. Hal itu, disampaikan melalui Komisi D, Selasa (25/2/2020).

Apa yang diinginkan oleh AGPAII tersebut berkaitan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menjadi syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua AGPAII Surabaya, Badar, tujuannya menemui Komisi D untuk menyampaikan permintaan AGPAII agar dihubungkan pada Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Sebab, menurutnya terkait dengan anggaran untuk guru masih terbatas hingga menyebabkan pencairannya tersendat. Sehingga, ia diberi solusi oleh Kemenag agar tunjangan guru tersebut turun, SK guru honorer harus dirubah menjadi Guru Bukan PNS (GB-PNS).

Namun itu, menurutnya yang membuatkan SK itu Kepala Daerah masing-masing. Oleh karena itu, pihaknya berharap pada DPRD bisa menghubungkan ke Wali Kota atau Dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan Surabaya.

"Tujuan kami datang ke sana (Komisi D), untuk bisa menghubungkan dengan pihak Pemerintah Kota, Wali Kota maupun dengan Dinas Pendidikan. Karena, waktu kami ke Kemenag, Kemenag memberikan solusi, kami diminta untuk merubah SK untuk mencairkan tunjangan tersebut dengan mengganti GB-PNS," kata Badar.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Sedangkan, yang mempunyai wewenang memberikan SK adalah kepalah daerah melalui Dinas Pendidikan. Oleh karenanya, Badar berharap pada Pemkot untuk membantu AGPAII. Apalagi mengingat, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, lanjutnya pernah menjanjikan pada para guru yang belum punya rumah tinggal akan diberi rumah tinggal. "Yang ketiga kami mengingatkan pada ibu Risma, karena beliau pernah mengatakan pada para guru yang belum punyah rumah, akan diberi rumah," lanjutnya

Sementara, anggota Komisi D, Ibnu Shobir mengatakan bahwa tuntutan para guru agama itu meminta agar dibantu untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Kota. Karena, memang terkait dengan kemampuan sertifikasi guru seluruh Indonesia ada sebanyak 31 ribu, sedangkan kemampuan anggaran nasional untuk proses sertifikasi PPG-nya hanya 1000 pertahun.

Jadi, untuk menyelesaikannya, menurut Shobir membutukan waktu tiga puluh tahun untuk menyelesaikannya. "Kemampuan sertifikasi guru seluruh Indonesia 31 ribu dan anggaran pertahunnya hanya kapasitasnya untuk 1000 guru," ungkap Shobir.

Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

Lebih lanjut, Shobir mengaku terkait problem guru agama di Surabaya sendiri karena memang dari Kementrian Agama (Kemenag) merekomendasikan supaya AGPAII bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan haknya tersebut.

Karena itu,mereka memyampaikan aspirasinya pada DPRD untuk meneruskan ke Pemkot. "Dari Kemenag memang merekomendasikan agar guru agama bisa berkoordinasi dengan Pemerintah daerah masing-masing untuk memperjuangkan haknya," pungkas Shobir. (Qin)

Berita Terbaru