Potretkota.com - Kepala desa (Kades) se Kabupaten Pasuruan datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ada di jalan Raci, Bangil, Senin (9/03/2020). Kedatangan mereka tak lain klarifikasi kepada anggota Dewan Komisi I terkait ucapanya yang terekam dalam Video merendahkan martabat Kepala desa se-Kabupaten Pasuruan.
Ucapan itu tak lain mengatakan ‘bagi-bagi tumpeng anggaran dana desa yang dianggap rohmatullah’. Kata tersebut di ucapkan saat gelar rapat bimbingan teknik (Bimtek) bersama BPD se Kabupaten Pasuruan di Kantor Dewan, kemarin
Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Atas ucapan itu, Kades se Kabupaten Pasuruan merasa tersinggung dan marah. Yang akhirnya jadi ricuh di dalam kantor dewan lantai dua dengan mendobrak pintu kantor paripurna hingga rusak atau jebol.
Menurut Kades Kambingrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Wasis menyatakan sangat tersinggung soal ucapan Dewan selaku ketua komisi I yang menyebut bagi-bagi tumpeng anggaran dana desa dianggap rohmatullah. Selain itu dewan diangap semena-mena merasa paling kuat atas jabatanya. "Ucapan itu saya lihat dari hasil Vidio saat rapat Bimtek mengundang BPD di ruang kantor paripurna. Itu yang kami tidak terima. Satu hal yang kami sesalkan, mengapa saat rapat, Dewan Komisi I hanya mengundang BPD, tidak mengundang Kades," ucapnya.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Hal sama disampaikan Ketua AKD asal Kepala Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Agus Supriyono mengatakan dialog yang disampaikan Ketua komisi I kepada BPD dirasa tidak etis dan mencemar nama baik Kades se Kabupaten Pasuruan.
"Kenapa tidak, seorang dewan berani berkata ‘bagi-bagi tumpeng ADD’. Ucapan itulah sangat menciderai hati kita. Padahal kami selaku Kades bersama BPD saling sinergi. Kalau Ketua komisi I tidak mengerti soal tatanan pemerintah, tolong mundur dari Komisi I. Atas ucapan itu kami tidak terima dan melalui kuasa hukum Kepala desa maka kasus ini kami laporkan ke Polres Pasuruan. Karena menurut kami sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik pasal 310. Biar pihak Kepolisian yang menangani Kasus ini dan kita tunggu hasilnya," tegas Agus Supriyono
Baca Juga: Ahli dari Pengacara Hitung Proyek Pakai Tafsir, Hakim: Seperti Dukun
Sementara Ketua komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi Gerindra, Kasiman mengatakan program kerjanya yaitu membidangi hukum pemerintah. "Melalui rapat Bimtek bersama BPD yang kami laksanakan kemarin intinya biar saling mengerti tugasnya melakukan pengawasan Anggaran Dana Desa. Kami tidak bermaksud melecehkan Kepala desa. Sebenarnya tugas kami sama yaitu membangun Kabupaten Pasuruan untuk lebih maju," jelasnya.
Senada disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem, Eko Suryono menuturkan bahwasanya tujuan mengundang BPD untuk membangun desa tetap utuh dalam aturan tatanan pemerintah. "Maka kami undang BPD biar tau tugasnya dan tidak tumpang. Berikutnya setelah mengundang BPD, kami mengundang Kades. Tujuanya agar bersinergi agar tidak tumpang bersama-sama. Sebenarnya tujuan kita sama membangun pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan. Sebab kami sebagai Komisi I menjadi bentuk tanggung jawab tugas hukum pemerintah," tambahnya. (Mat)
Editor : Redaksi