Sidang Korupsi Jember

Ahli dari Pengacara Hitung Proyek Pakai Tafsir, Hakim: Seperti Dukun

avatar potretkota.com
(dari kiri layar) Lanang Eroica Ridho Illahi, Wahyudi dan Ainun Ni'am
(dari kiri layar) Lanang Eroica Ridho Illahi, Wahyudi dan Ainun Ni'am

Potretkota.com - Berbekal pengalaman kerja dan sertifikat kompetensi, mahasiswa yang baru saja lulus sarjana dijadikan Ahli untuk Terdakwa Suwadi Sulton, eks Kepala Desa Tanggul Wetan, Kabupaten Jember atas dugaan korupsi pekerjaan pengerasan jalan, rehab kantor desa dan pemeliharaan saluran tersier, senilai Rp484.401.550.

Para Ahli yang dihadirkan penasihat hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/7/2025) merupakan anggota Yayasan Bina Bangun Jember (YBBJ), antara lain Moch Ainun Ni'am, Wahyudi ST dan Lanang Eroica Ridho Illahi.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH beserta anggotanya Manambus Pasaribu SH MH dan Lujianto SH MH heran mahasiswa yang baru lulus kuliah dengan pengalaman dua tahunan bisa dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan. Termasuk Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Habi Burrohim SH MH.

Terlebih, saat melakukan audit pekerjaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes), para Ahli menjelaskan tanpa menggunakan dasar gambar ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan.

"Kami melakukan audit investigasi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saja," kata masih-masing Ahli dalam sidang, semua pengukuran dilokasi pekerjaan dilakukan dengan cara menggunakan meteran manual.

Karena audit dilakukan tanpa dasar gambar dan RAB, Majelis Hakim mengomentari keterangan Ahli. "Kalian ini mahasiswa juruan teknik, kalau ngitung jangan ditafsirkan seperti ilmu perdukunan saja," ujar I Made Yuliada dengan menasihati para Ahli.

Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

"Ahli tiga ini aneh, audit tanpa RAB. Saya pusing kalau keterangannya sekedar pengalaman. Kenapa adek-adek ini sebagai insinyur bertindak tanpa RAB," tambah I Made Yuliada.

Senada, Hakim Anggota Lujianto menyebut, menjadi Ahli dalam persidangan tidak asal comot. "Anda itu (ditujukan ke Wahyudi) Ahli muda teknik jalan, kok bisa ngitung pagar. Kamu ini engga terverifikasi sebagai ahli," ucapnya.

Begitupun dengan Manambus Pasaribu yang meragukan sertifikat kompetensi para Ahli yang sudah dikeluarkan oleh Astekindo.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Berani melakukan audit keuangan negara menurut para Ahli hanya ditugasi oleh Pimpinan YBBJ. "Kami melakukan audit independen karena mendapat tugas dari Pak Hariono, atasan saya," tambahnya.

Sementara, usai sidang Ketua YBBJ Hariono mengaku selama ini sudah mengkoordinir Ahli dalam kapasitasnya yang belum punya wadah. "Jadi ini lembaga sosial, mereka para Ahli ini baru pertama tampil, wajar grogi saat sidang," dalihnya.

"Para Ahli hadir dalam persidangan atas permohonan dari penasihat hukum Terdakwa Suwadi Sulton," pungkas Hariono. (Hyu)

Berita Terbaru