Potretkota.com - Sejumlah warga desa yang tergabung Komunitas Masyarakat Peduli Desa Candibinangun (Kompac) dengan di dampingi LBH Patriot mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/3/2020)
Kedatangan mereka melaporkan dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2019 yang dilakukan oleh mantan Kepala desa (Kades) dan Perangkat Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Adapun program yang dilaporkan, yaitu soal pembangunan kegiatan pengadaan seperti rehab Balai Desa Candibinangun dan Tembok Panahan Tanah (TPT).
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
"Laporan beserta bukti sudah kami berikan ke Kejaksaan," kata Koordinator Hasan didampingi Novi Hariyanto LBH Patriot Nasional,
Menurut Hasan, kegiatan rehab Balai Desa Candibinangun senilai Rp 150 juta bersumber DD tahun 2019 terindikasi tidak sesuai nilai anggaran dipakai. Itu kami temukan beberapa bukti yang ada. "Parahnya, waktu pekerjaan pembangunan proyek DD tidak terpasang papan proyek dilokasi kegiatan. Warga juga sempat menanyakan masalah tersebut, bahkan minta rincian anggaran belanja (RAB), namun tidak dihiraukan," tandasnya.
Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
Sementara selaku pendamping warga dari LBH Patriot Nusantara, Novi Hariyanto menyatakan masalah kegiatan pembangunan TPT yang ada di Dusun Kedungkulit, Desa Candibinangun senilai Rp 38 juta ada ketidak sesuaian. Buktinya hasil laporan sepanjang 160 meter, akan tetapi fakta dilapangan cuma dibangun 90 meter. Selain itu soal ketebalan TPT diduga tidak sesuai RAB.
"Dua temuan ini bisa dibuat pintu masuk tim penyidik Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Atas hal ini, kami berharap Kejaksaan segera memproses laporan ini. Serta mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana desa. "Jika tidak, maka praktik penyelewengan tersebut akan terus terjadi serta merugikan masyarakat dan negara,"kata Novi Hariyanto.
Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Sementara, Kasi Pidsus, Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra membenarkan laporan tersebut. Pihaknya berkewajiban menindaklanjuti segala bentuk laporan masyarakat. Apalagi laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Untuk itu kami akan segera bergerak untuk menangani laporan tersebut dan secepatnya akan diselesaikan. Karena ini berkaitan dengan korupsi. Untuk itu prosesnya di tunggu dan hasilnya nanti kami beri tahu kepada masyarakat," akunya. (Mat)
Editor : Redaksi