Warga Minta Proyek Perumahan di Beji Berhenti

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan perumahan, terletak di Dusun Pilangsari, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/4/2020).

Sidak tersebut menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat setempat adanya keberadaan pembangunan proyek perumahan yang di duga telah melakukan penyerobotan sedikit Tanah Kas Desa (TKD) digunakan untuk pintu masuk jalan perumahan. Tak hanya itu, dalam sidak tersebut para anggota dewan ditemui langsung oleh Forkopimda beji dan juga pihak pengembang perumahan.

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menyatakan, sidak ini dilakukan atas dasar pengaduan dari masyarakat. "Untuk itu, kami berupaya mencarikan titik temu permasalahan tersebut. Setelah kami telusuri dilokasi, ternyata jalan menuju pintu masuk perumahan ada sedikit lahan milik aset TKD," katanya.

Politisi dari fraksi Gerindra ini juga mengungkapkan, kasus ini sudah lama. "Ceritanya, pada 30 tahun yang lalu, sudah berdiri sebuah perumahan yang ditempati oleh penduduk sekitar 80 KK. Nah, penduduk perumahan itu telah menggunakan jalan pintu masuk menuju perumahan. Ternyata jalan pintu masuk yang digunakan tersebut ada sedikit lahan milik TKD yang memang kosong tidak di gunakan. Sedangkan sisi kanan dan kirinya sudah dimanfaatkan untuk bangunan Balai Dusun Pilangsari, Kantor Posyandu, dan Madrasah," ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Kasiman heran kasus ini sejak awal dibiarkan. "Kenapa tidak ditegur dari awal. Kalau TKD jelas tidak bisa dimanfaatkan atau diahlifungsikan. Ini jelas menabrak Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa," ujarnya.

Kasiman menyebut, persoalan ini jelas penyerobotan aset desa. Sebab, pihak pengembang tidak memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas menggunakan sekaligus memanfaatkan TKD untuk akses keluar masuk kendaraan proyek dan penduduk perumahan yang sudah lama tinggal di sini.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

"Tadi saya sudah konfirmasi ke Kecamatan dan Desa. Tidak ada izinnya. Di pihak desa, Kades juga tidak ada dasarnya. Sekalipun memang dimanfaatkan atau sistem pinjam pakai harusnya ada payung hukumnya, jadi tidak terkesan asal comot seperti ini. Untuk itu kami sarankan pihak desa melakukan pengurusan izin ulang jika memang mau menggunakan TKD sebagai akses keluar masuk perumahan yang sedang dibangun disana. Minimal ada Perdes yang sudah dikonsultasikan ke Dinas dan ditandatangani oleh Bupati dalam hal ini," tambah Kasiman.

Menurut Kasiman, masalah ini adalah tindakan pidana karena menyerobot aset desa tanpa ada dasar dan payung hukum yang jelas. "Kalau hanya berpatokan pada sudah lama dijadikan jalan, ya tidak bisa begitu. Itu jelas aset desa. Menggunakan atau meminjamnya ada prosedur yang harus dilakukan," terangnya.

Sementara salah satu perwakilan pengembang perumahan, Agus mengaku tidak memahami ada aset TKD atau milik perseorangan yang diserobot. "Dulunya kami hanya take over dari pengembang sebelumnya. Kami hanya tau selama ini, penduduk di perumahan yang dikuasai dan dikelola pengembang sebelumnya, melewati jalan itu untuk keluar masuk. Setelah ada masalah, kami baru tahu ada sedikit lahan milik TKD atau aset desa," akunya.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Agus juga menyampaikan, pernah berunding dengan warga pertengahan tahun lalu soal ganti rugi. "Saat itu, warga meminta ganti rugi pembangunan lapangan futsal dan semacam foodcourt. Nah, kami sepakat. Setelah di tengah perjalanan warga bergejolak dan mengganti kesepakatan.Warga meminta kompensasi sejumlah uang jika kami mau menggunakan secuil TKD itu untuk akses jalan desa. Akhirnya kami tidak sanggup membayari permintaan sejumlah uang yang warga harapkan itu. Dari situ, permasalahan ini berlanjut," ungkapnya.

Dipastikan Agus, soal pembangunan prinsipnya sudah memiliki perizinan yang lengkap, mulai IMB, site plan, dan lainnya. "Semua perizinan sudah diurus tuntas sama pengembang sebelumnya. Jadi, sebelum take over, kami sudah mengecek semua perizinannya. Semuanya aman dan clear. Intinya kami sudah ikuti sesuai aturan. Kalau memang harus ada izin atau payung hukum untuk memanfaatkan TKD, kami akan berusaha. Jika memang tidak bisa, kami akan carikan jalan lain," terangnya

Pantauan dilokasi, hasil pertemuan untuk mediasi antara pihak desa, pengembang dan warga tidak ada titik temu. Rencananya, permasalahan ini akan diselesaikan di Kantor Dewan. Komisi I akan mengumpulkan semua dinas yang berkaitan dengan perizinan perumahan tersebut. Sebab warga terus menolak pemanfaatan TKD untuk akses keluar masuk perumahan. Warga juga meminta pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan ini yang dianggap menimbulkan gangguan. (Mat)

Berita Terbaru