Mantan Kades Karangmenggah Korupsi Rp 350 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan menahan Supranoto mantan Kades Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/4/2020). Tersangka ditahan atas penyelewenagan dana desa (DD) ditahun 2017 dan 2018 senilai Rp 350 juta.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra mengatakan, terkait mantan Kepala Desa Karangmenggah Supranoto sudah ditahan. Karena diduga kuat memperkaya diri sendiri selama menjadi Kades. "Pihaknya telah melakukan kegiatan proyek fisik bersumber dari dana desa (DD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif pada tahun anggaran 2018 dan juga ditahun anggran 2017," katanya

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

Denny juga menjelaskan, pekerjaan fiktif diantaranya saluran irigasi, pipanisasi, pembenahan jamban dan masih banyak proyek desa yang lainnya dan tidak dikerjakan semuanya. Dalam hal ini, tentunya mantan kades tersebut telah merugikan negara dengan nilai kerugian anggaran mencapai Rp 350 juta. "Sekian untuk proses ini mantan Kepala Desa Karangmenggah saya lakukan penahanan atas dugaan korupsi dana desa," jelasnya. (Mat)

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Berita Terbaru