Fausen Bandar Narkoba Mati di Rutan Medaeng

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Fausen bin Habib (52) asal Tambak Asri Dahlia Surabaya, salah satu nara pidana (Napi) yang mendekam sejak awal Maret 2017 di Blok B Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, disebut-sebut meninggal dunia secara mendadak, Kamis (16/4/2020).

Fausen sendiri dipenjara atas kasus narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 7 tahun dan diputus Ketua Majelis Bakim Yulisar selama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Polisi Ditemukan Tewas Gantung di Rutan

Atas adanya kematian napi tersebut, banyak napi yang bertanya-tanya. “Tadi pagi masih ngobrol dengan saya. Sore sekitar jam 4 (Fausen) tiba-tiba engga ada (meninggal dunia),” kata rekannya satu Blok kepada suarahukum.com melalui nomer selularnya.

Namun hal tersebut ditepis oleh Kepala Rutan Medaeng, Handanu Amd.IP, SH, MM. "Iya benar, tapi tidak meninggal mendadak. Sebelumnya ada keluhan sakit lambung, dan tidak ada keluhan demam, batuk ataupun flu. Karena yang saya utamakan hal itu yang saya tanyakan," ungkapnya takut adanya Covid-19.

Baca Juga: Akibat Inek, Kekasih Terdakwa Amel Mati Dipenjara

Handanu juga menambahkan, Fausen meninggal dunia dirumah sakit bukan didalam Rutan Medaeng. "Dia (Fausen) meninggalnya dirumah sakit RSUD Dr Soetomo Surabaya, dan sempat ditunggu dan disaksikan beberapa jam oleh pihak keluarganya. Dari laporan tenaga medis yang bersangkutan sebelumnya, dia mengeluh gelisah. Hasil pemeriksaan katanya detak jantung menurun," tambahnya, dibawa kerumah sakit sekitar jam 13.00 Wib, dan meninggalnya dirumah sakit sekitar jam 16.00 Wib.

Untuk diketahui, Fausen ditahan dalam perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi. Fausen ditangkap anggota Rinto Gunawan atas nyayian Sugeng Riyadi (berkas terpisah) pada tanggal 27 Desember 2016.

Baca Juga: Joner Bonek Meninggal di Rutan Medaeng

Hasil penangkapan, polisi menemukan 10 butir ekstasi warna hijau dan 8 gram sabu-sabu. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Maksum (DPO). Akibatnya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)

Berita Terbaru