Potretkota.com - Meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Pasuruan menyatakan, Prigen merupakan zona merah virus corona, tetap saja Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) tidak melakukan kebijakan tegas. Karena itu, surat yang sudah ditanda tangani Camat, Kapolsek dan Danramil menjadi sorotan.
Dari 7 poin didalam aturan yang sudah dibuat Forpimka, ada poin yang dianggap nyeleneh. Salah satunya poin nomer 5 yang berbunyi, hotel, villa, kamaran atau sejenisnya, warung makan/PKL serta perusahaan tidak ada penutupan.
Baca Juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah
Ketua Pansus Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Zaini meminta pada Forpimka untuk mencabut himbauan khusus poin nomor 5. Sebab pada poin 5 ini tidak menujukkan sikap yang peduli terhadap bencana Covid-19. "Untuk itu, kami minta tolong ke Pak Camat, agar poin nomer 5 ini dicabut agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan. Sekalipun tidak ada larangan, tapi jangan ditampilkan dalam himbauan," tegasnya, Senin (20/4/2020)
Hal senada disampaikan anggota Pansus Covid-19 Joko Cahyono. Menurutnya, seharusnya Camat dan jajaran Forpimka yang ada di kawasan zona merah rentan dan rawan sekali perpindahan virus corona harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait himbauan. Utamanya pada tempat kawasan Wisata seperti di Tosari, Nongkojajar dan Tretes.
Baca Juga: Bisnis Vila Tretes Jelang Malam Tahun Baru 2026 Meredup
"Untuk itu jangan seakan-akan ada penegasan dari Forpimka bahwa mucikari, PSK di Tretes, posisi ini masih tetap diperbolehkan beroperasi. Jangan sampai terjadi seperti itu. Perlu di ingat Kabupaten Pasuruan adalah Kota Santri, jangan sampai ternodai hal-hal buruk. Atas hal ini saya sepakat sama Ketua Pansus jika memang harus dihapus. Itu akan lebih baik karena akan menimbulkan konflik. Sebab, ini sudah masuk dalam masa kritis. Prigen sudah tidak harus menerima tamu dari luar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19," jelas Joko Cahyono.
Sementara Camat Prigen Mujiono masih belum bisa mengambil keputusan permintaan dari Pansus untuk menghapus himbauan poin 5 ini. Ia beralibi bahwa pihaknya terus patroli bersama Forpimka untuk mendeteksi orang-orang yang bukan asli Prigen. "Kami masih menerapkan protokol kesehatan. Kami periksa semua yang ada di Prigen. Tamu-tamu tetap kami batasi aksesnya," dalihnya.
Baca Juga: Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan
Seperti diketahui, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pasuruan merilis ada 10 kecamatan yang berstatus zona merah virus corona. Diantaranya, Kecamatan Bangil, Kraton, Puspo, Lumbang, Beji, Gempol, Purwodadi, Gondangwetan, Prigen dan Rembang. (Mat)
Editor : Redaksi