Rebutan Gudang, Zainal dan Minawan Dipenjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Gara-gara warisan, Achmad Zainal Muchdor dan Mihad Minavan Alias Ivan, jadi pesakian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiem Wdigdo dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 KUHP.

Menurut saksi Siti Husnia warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, awalnya terjadi adu mulut melalui telepon selular antara saudaranya korban Muhammad Ismail Muzakki dengan terdakwa Achmad Zainal Mochdor, 10 Oktober 2019.

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

"Alasan mereka (terdakwa) untuk mengosongkan gudang yang saya tempati," kata Husnia, diruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Karena tidak mau, tersangka bersama kawan-kawannya datang membawa mobil. Dengan membawa besi, tersangka Zainal mencari Ismail. "Saat mau melerai saya kena pukul bagian kepala, tangan, pundak kiri dan kanan," terang Husnia.

Senada, korban Ismail mengaku juga dapat pukulan besi bagian kepala. Padahal, menurutnya, Rumah di Jalan Wonokusumo Kidul No 33-35 Surabaya yang jadi perkara, milik Buradin (ayah kandung Siti Husnia dan Ismail).

Baca Juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Terkait keterangan saksi, para terdakwa menyatakan keberatan. "Semua tidak benar," cletuk terdakwa melalui sambungan teleconference. (Tio)

Berita Terbaru