Potretkota.com - Edy Mulyadi, SE Kepada Cabang (Kacab) PT Panji Perkasa Perdana Motor (PPPM) yang berkantor di Jalan Manyar Kertoajo No 48 Surabaya akali pelanggan yang melakukan pembelian motor secara tunai. Hasilnya, dibantu pegawai Choiron, Edy Mulyadi untung Rp 317.902.000.
"Saya tidak dapat keuntungan pak, ini hanya tambal sulam untuk menutupi harga motor yang saya jual," kelit Edi Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Mendengar keterangan terdakwa, Majelis hakim sontak marah. "Kamu jangan berkelit keuntungan apa yang kamu peroleh dengan memgubah pembelian motor dari tunia menjadi kredit, terdakwa Choiron sudah mengaku uangnya di pakai untuk keperluan pribadinya. Kamu melakukan supaya ditidak dipecat ya," tanya Majelis Hakim.
"Iya yang mulia," ucap Edi Mulyadi melalui sambungan video teleconference.
Sementara, Menurut Choiron bin Machmud, sekitar 16 nasabah yang melakukan pembelian motor secara cash (tunai) dan uangnya sudah disetorkan ke Edy Mulyadi dan dimasukan laporan secara Kredit.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
"Ada uang sekitar Rp 150 juta yang saya pakai untuk bayar utang," kata Choiron yang merupakan sales di PT Panji Perkasa Perdana Motor.
Terpisah Poimo selaku keluarga korban menceritakan, awalanya ia membelikan motor Honda Beat untuk keponakan secara tunai dengan kesepakatan harga Rp 17.400.000 melaui Choiron sekitar bulan Desember 2019. Kemudian di bulan Januari 2020, motor Honda datang dan STNKnya baru diberikan 1,6 bulan setelah motor datang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
"Saat itu Choiron datang bersama temannya minta tambahan uang Rp 200 ribu untuk STNK, dan BPKB belum saya terima," ujarnya kepada Potretkota.com selepas sidang.
Atas perbuatannya para terdakwa PT Panji Perkasa Perdana Motor yang merugikan banyak konsumen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwanya dengan Pasal 374 Jo 64 ayat 1. (Tio)
Editor : Redaksi