Potretkota.com - Meski Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Surabaya tidak diperpanjang persembilan Juni 2020, bukan berarti melonggarkan pergerakan melawan Covid-19. Hal itu yang disampaikan Wakil DPRD Kota Surabaya, Ahmad Hermas Thony di Kantornya.
Menurutnya, tidak diperpanjang PSBB bukan berarti Surabaya melenggangkan begitu saja pergerakan masyarakat dalam kondisi pandemi ini. Justru, Pemerintah Kota Surabaya tetap mempersempit ruang gerak penyebaran Virus Corona melalui perangkat aturan yang sudah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca Juga: Pemerintah Putusan Masa Pandemi Menjadi Endemi
Dalam hal itu, pemerintah kata Thony, akan lebih meningkatkan protokol kesehatan. Karena, ini menjadi bersama dan perhatian bersama. Sehingga, masyarakat pun diminta untuk lebih disiplin. Mematuhi aturan serta protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
"PSBB tidak diperpanjang tidak berarti masyarakat bebas tanpa memperhatikan physical distancing, ini sudah disiapkan aturannya, Perwalinya sudah disiapkan, jadi akan lebih ketat," kata Thony, Selasa (9/6/2020) kemarin.
Untuk itu, dalam mempersiapkan peraturan pasca PSBB ini mencari cantolan aturan di atasnya. Masalahnya ini menjadi dilema, dikarenakan soal permintaan tidak diperpanjang PSBB ini dari tiga daerah yang tergabung dalam 'Surabaya Raya'. Karena itu, masing-masing daerah seperti Surabaya sendiri harus tahu konsekuensinya.
Baca Juga: PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1
Jadi, dengan tidak memperpanjang PSBB, sudah tentu menjadi konsekuensi otonom Surabaya. Untuk itu, pemerintah tidak ingin ketika PSBB dicabut ternyata tingkat penyebaran Covid-19 makin tinggi. Karena itu, peraturannya harus dikencangi. "Ini malah jadi konsekuensi otonom masing-masing daerah yang tadinya masuk Surabaya Raya," ujar Politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, dalam Perwali yang sudah siap itu ada beberapa ruang atau bagian di dalam masyarakat yang mendapat perhatian khusus. Tempat-tempat yang menjadi berkumpulnya masyarakat, seperti tempat pendidikan, fasilitas umum, ibadah, kantor atau tempat kerja dan lainnya. "Tetap ada beberapa ruang-ruang yang menjadi perhatian serius dalam aturan (Perwali)," pungkas Thony.
Sebelumnya, telah disampaikan Kepala BBTKLPP Surabaya, dr. Rosidi Roslan, terkait tidak diperpanjang PSBB di Surabaya. Langkah yang bisa diambil adalah isolasi terbatas dan protokoler kesehatan harus semakin ditingkatkan.
Baca Juga: Terdakwa BOP Bojonegoro Biayai Gratis 170 Duafa
"Nanti kalau PSBB tidak diperpanjang, langkah yang paling baik diambil adalah melakukan isolasi terbatas dan protokoler kesehatan ditingkatkan," ungkap dr. Rosidi Roslan di acara Media Briefing Kajian BBTKLPP Surabaya dengan judul 'Surabaya Menuju New Normal'.
Isolasi terbatas itu, kata dr. Rosidi Roslan dilakukan di zona merah, yang dalam katagori zona hijau tidak perlu dilakukan isolasi terbatas. Tapi, tetap protokol kesehatan ditingkatkan di tiap zona. Sebagaimana istilah daerah atau zona persebaran Covid-19 yang menjadi kesepakatan WHO ada 4 katagori, yaitu zona hijau, kuning, orange, dan merah. (Qin)
Editor : Redaksi