Kades Oro-Oro Ombo Kulon Sudah Diperiksa Polisi

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kepala Desa (Kades) Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Haryono mengakui sudah dipanggil dan diperiksa ke Polda Jatim. Yang melaporkan warga asal Surabaya, Ferdian Adi Mulyo Mahendro.

Laporan itu terkait usaha lahan tambang yang merugikan Rp 400 juta. Atas hal itu Haryono dilaporkan dengan dasar tindak pidana penipuan dan pengggelapan.

Baca Juga: Warga dan LSM Demo Jalan Rusak Akibat Dumtruk Tambang Sirtu

Haryono menjelaskan, awalnya secara utuh Ferdian Adi memang mau nambang di Desa Oro Ombo Kulon. Tambang tersebut punya Saiful, yang selanjutnya mau diambil alih oleh Ferdian Adi.

Baca Juga: Penataan Izin Tambang Program Kerja KPK

"Saat Ferdian Adi ke lokasi tambang, sepertinya ada kecocokan. Kemudian Ferdian Adi datang ke Balai Desa menemui saya untuk mengkroscek status riwayat tanah dan saya tunjukan. Pada saat itu juga di Balai desa saya hadirkan yang berkepentingan, termasuk ada Saiful. Rundingan sudah dilakukan terdapat kesepakatan kedua belah pihak antara Saiful dengan Ferdian Adi untuk menambang di wilayah itu. Adapun bukti-bukti perjanjian antara Saiful dengan Ferdian Adi, saat transkasi. Intinya Ferdian Adi melanjutkan tambangnya Saiful," ucap Kades.

Baca Juga: Portal Soroti Penambang Ilegal Desa Wonosunyo

Alasan Ferdian Adi disebut Haryono tidak boleh nambang, karena belum bayar lahan tambang seluas sekitar 3 hektar lahan milik petani. Untuk uangnya Ferdian Adi yang sudah diberikan ke Saiful itu untuk pembayaran dokumen Ijin Tambang. "Bukan pembayaran lahan tambang. Ada juga uang berupa kompensasi. Jadi harus tau perbedaanya. Memang saya akui saya sudah dipanggil ke Polda Jatim. Disana saya dipriksa dimintai keterangan dan itupun saya dipanggil hanya sebagai Saksi," tandasnya. (Mat)

Berita Terbaru