Kades Pungli Dilaporkan ke Polres Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pengusaha asal Surabaya mendatangi Polres Kabupaten Pasuruan, Jumat (26/6/2020). Kedatanganya melaporkan Kepala desa (Kades) Oro-oro ombo kulon, Kecamatan Rembang yang di duga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dari hasil penjualan tanah di desa setempat.

Ferdian Adi Mulyo Mahendro mengungkapkan, ia mengadukan Hariono selaku Kepala desa Oro-Oro Ombo Kulon terkait adanya pungutan jual beli tanah yang ada di Desa setempat. Pungutan tersebut, untuk membayar pajak jual beli tanah sebesar fee 10%, fee tersebut untuk keperluan administrasi desa, perangkat desa dan juga terkait untuk pajak jual beli.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

"Sebelumnya kami sudah membayarnya pada saat transaksi tahun 2017. Akan tetapi kami terus ditelepon olehnya supaya membayar kembali untuk keperluan administrasi dan kami tranfer Rp10 juta. Selanjutnya di tahun 2019, ia minta tranfer lagi dan kemudian kami tranfer, sampai tanggal 26 dan 31," kata Ferdian Adi Mulyo.

Pria yang akrab disapa Adi mengaku, dihari berikutnya uang diberikan ke Kades Hariono senilai Rp 1 juta. Nah, kwitansi disini dituliskan oleh saudara anggota BPD setempat, Hojin untuk kebutuhan uang desa.

Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

"Kami curiga, lalu kami lacak anggaran yang kami keluarkan ke perangkat desa, ternyata anggaran yang selama ini kami keluarkan ternyata di dalam Perdes tidak ada pungutan jual beli tanah 10% tersebut," tambah Adi.

Kelahiran Surabaya yang kini tinggal di Malang juga menyampaikan, pada prinsipnya uang yang sudah dikeluarkan ke Kades dan kawan-kawan agar dapat di pertanggung jawabkan. "Kami meminta agar dikembalikan berupa tanah saja. Karena usaha kami pertama yaitu tambang tanah yang ada di Desa Oro-oro ombo kulon," pungkas Adi.

Baca Juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian

Sementara, Kades Hariono mengatakan, soal pajak jual beli tanah fee 10% dirasa tidak ada. "Awalnya Adi itu memang rencana mau beli tanah tapi tidak ada pembayaran untuk lahan. Akhirnya ada sejumlah uangnya dititipkan ke saya dan uang itu untuk keperluan peralihan tanah pengukuran dan saksi-saksi, cuma itu saja," singkatnya.

Terpisah, Polres Kabupaten Pasuruan, Kanit Pidana Korupsi Ipda Wachid S Arief S.H membenarkan ada warga telah mengadukan Kades terkait Pungli. "Berkas sudah saya terima. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti persoalan ini," akunya. (Mat)

Berita Terbaru