Agus Suyanto Melawan, Nasdem Siap Bela BK DPRD

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Fraksi Partai Nasdem siap pasang badan dan membela Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan, bila anggota fraksi partai PKB, Agus Suyanto terus melawan.

Sebelumnya Agus Suyanto didampingi penasehat hukumnya Suryono Pane akan melakukan upaya hukum kepada BK. Ini setelah Agus Suyanto dijatuhi teguran keras karena diduga kuat telibat pengadaan 1 juta masker Covid-19.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Ketua Fraksi II Nasdem, Joko Cahyono menyampaikan, sebagai keluarga besar DPRD Kabupaten Pasuruan, secara pribadi cukup menyayangkan sikap dan kicauan Agus atas laporan sementara kinerja BK kepada Ketua Dewan. Badan Kehormatan sebagai alat Kelengkapan Dewan yang esensinya representatif dari seluruh anggota DPRD sepatutnya dijunjung tinggi oleh anggota DPRD.

"Janganlah di nilai secara sepihak dan skeptis pada kacamata sumir dan negatif. Ini sama halnya menyerang marwah dan harkat martabat lembaga DPRD secara keseluruhannya," kata Joko Cahyono.

Sebagaimana dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD yang disampaikan Joko, bahwasannya apa yang saat ini beredar di publik soal teguran keras AS belum final adanya, karena oleh BK belum dilaporkan dalam Sidang Paripurna sebagaimana Petunjuk dalam Tata Tertib. "Jadi semuanya boleh dikatakan masih draft atau laporan kinerja per tanggal tersebut. Kalau kemudian dikatan bahwa BK melakukan Pemalsuan dan akan dilaporkan kaitannya dengan Pemalsuan, Anak Kecil pun akan tertawa, karena kalau Penggugat mengatakan ada yang di Palsu berarti dia harus mendalilkan dokument yang asli," terangnya.

Trus pertanyaannya dalih yang disampaikan ke Ketua Dewan beda dengan yang disampaikan di Konferensi Pers, itu disebut Joko sepenuhnya hak BK, karena sama sama belum final dalam keputusannya. "Dan kalau Agus kebakaran jenggot kaitannya dengan Keputusan tersebut, kan ada mekanisme klarifikasi, kaitan ketika di jalankannya mekanisme pihak berwenang telah melakukan fungsi tugas dan kewenangannya, dan itu adalah pasca Laporan dalam Paripurna Penyampaian Laporan BK. Sementara tahap finalisasi kan belum dijalankan," tambah Joko.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Untuk itu kalau hari ini Agus ngotot dengan versinya sendiri menjustifikasi dan menuduh BK pada persepsinya sendiri, maka jangan salahkan jika BK merasa patut menganggap sebagai bentuk penistaan dan pembangkangan Agus terhadap BK. "Maka BK juga punya wewenang menambahkan pasal pelanggaran Kode Etik dari sikap Agus yang tidak etis terhadap Lembaga BK," ungkap Joko.

Joko menyarankan Agus, sesama anggota Dewan kalau merasa ada yang perlu diklarifikasikan silahkan ambil inisiatif secara baik baik dan minta waktu beraudiensi dengan BK dan Pimpinan. "Jangan terus terusan dari luar gedung parlement ngoceh-ngoceh membombardir Badan Kehormatan DPRD. Kalau itu dilakukan terus, maka kami Anggota Dewan siap membela marwah Badan Kehormatan dengan esensi kolektifias kolegian pada penguatan materi dan menghadapi siapapun yg melecehkan lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan dan insyaallah mayoritas ketua-ketua fraksi siap," terangnya.

Sebelumnya Agus Suyanto melalui penasehat hukum Suryono Pane menyampaikan yang jelas sesuai hasil investigasi yang disampaikan BK kepada Ketua DPRD itu tidak ada rekomendasi pemberian teguran keras terhadap Agus.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

"Kenapa kami katakan demikian, jadi hasil kesimpulan laporan dari teman-teman BK kepada Ketua DPRD tidak ada poin atau klousul yang menyatakan pemberian rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk memberikan teguran saudara Agus. Kedua justru muncul rilis yang isinya berbeda yaitu isi laporan tersebut memberikan teguran keras terhadap Agus. Padahal dilaporan mereka yang ada di pimpinan tidak ada. Sehingga kami dari penasehat hukum Agus Suyanto merasa keberatan apa yang disampaikan oleh BK," kata Suryono Pane, Rabu (1/7/2020).

Karena itu, Suryono Pane sedikit menggertak BK DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan langkah hukum. "Apabila BK tidak melakukan apa yang saya sampaikan, tentunya tidak perlu saya sampaikan langkah apa yang nantinya kami lakukan," pintanya. (Mat)

Berita Terbaru