Potretkota.com - Notaris Jonathan Tantana SH, MKn dan Yohanes Agus Pramono SE berhasil menipu Inna Listyani Tanudirjo sebesar Rp 18 miliar. Penipuan dilatarbelakangi iming-iming bermain dana talangan dengan ketungan 7%.
"Saya sempat menolak beberapa kali. Dan pada akhirnya saya memberikan dana tersebut dengan bujuk rayu Jonathan dan Yohanes untuk diberikan dana talangan ke Pratditio," katanya di di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Alasan tertarik lain, korban Inna Listyani Tanudirjo sudah kenal kedua terdakwa. "Saya percaya karena sudah sering bermain dana dengan Jonathan, saya diberikan jaminan sertifikat tanah beserta Ikatan Jual Beli (IJB) di daerah Pakis Aji Kabupaten Malang," tambahnya.
Terdakwa meyakinkan, jika tanah sertifikat hak milik (SHM) di daerah Pakis Aji Kabupaten Malang seluas 1030 meter persegi merupakan milik Praditio Hutama, SE. Uang sebesar itu oleh Praditio untuk melunasi hutang kepada saksi Alberth Widjayatmo.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
"Ternyata sertifikat bukan milik Pratditio melainkan milik Budi Harianto. Sampai sekarang uang itu belum dikembalikan baik keutungan," tambah Inna Listyani Tanudirjo
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Praditio Hutama SE Bin Djoko Suharsono sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana sudah berikan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
Selain korban, didepan Majelis hakim yang di pimpin oleh Tumpal Sagala, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pompy Polansky Alanda dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi, diantaranya Yanuar Samsudin, SH,M.Kn selaku notaris asal Jombang serta Halim Sunaryadi, SE selaku broker. (Tio)
Editor : Redaksi