DPRD Pasuruan Nilai Kinerja Sekwan Kebacut

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengan Seketaris Dewan (Sekwan) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Senin (3/8/2020).

Dalam rapat tersebut, gabungan ketua Komisi menilai kinerja Sekwan kebacut. Pasalnya Sekwan sudah membuat keputusan tiba-tiba memutasi seseorang staf pendamping Komisi III tanpa kordinasi kepada bidangnya.

Baca Juga: Aktivis 98: Amarah Rakyat Nyata, Gelombang Protes Terus Menggema

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri mengaku tidak pernah diajak bicara oleh Sekwan tentang pemutasian staf pendamping. "Tiba-tiba dimutasi. Kalau Sekwan menyebut sudah berkonsultasi ke pimpinan Komisi III, saya kira itu salah. Tolong di cabut kata-kata itu, karena yang betul Sekwan konsultasi ke Ketua DPRD. Saya selaku pimpinan belum diajak koordinasi sama Sekwan. Untuk itu kesimpulan raker hari ini meminta rekomendasi mengembalikan Harisma Wicaksi menjadi pendamping komisi III," pintanya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Zaini juga menyampaikan, sangat disayangkan kinerja Sekwan tiba-tiba memindahkan staf pendamping tanpa ada kordinasi. "Kami minta Sekwan jangan seenaknya sendiri. Atas hal ini saya anggap sekwan tidak kopratif terkait pemindahan Harisma," singkatnya.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Hermadi, apa yang disampaikan rekan-rekan dewan, sangat sependapat. Karena mutasi itu ada aturanya. "Sekwan jangan seenak sendiri memindahkan staf pendamping tanpa ada kordinasi. Karena Harisma masih dibutuhkan. Saya tidak sepakat kalau Harisma dimutasi. Kami minta SK mutasi Harisma dibatalkan dan Harisma dikembalikan semula," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Joko Cahyono menilai, kinerja Sekwan kebangeten dan kebacut karena memindahkan staf pendamping tanpa ada kordinasi. "Padahal staf itu sangat dibutuhkan oleh Komisi III. Perlu digaris bawahi konflik personal jangan mempengaruhi sistem. Harusnya kalau mau memindahkan staf pendamping Komisi III, kordinasi dulu," tambahnya.

Baca Juga: Gabungan LSM Pasuruan Menyoal Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Joko Cahyono juga meminta, agar Sekwan menghormati Ketua Komisi III. "Jangan masalah ini dilakukan dengam cara bermain politik. Kalau ini dilakukan dengan cara bermain politik, maka kami Ketua Komisi I sampai IV juga berhak memindahkan Sekwan. Perlu diingat, ini aspirasi dewan dan kalau mau kenceng-kencengan silahkan," tandasnya.

Sementara Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Munip menjelaskan, terkait mutasi staf pendamping, sudah dilaksanakan sesuai mekanisme normatif. "Kami juga sudah sampaikan mutasi ke yang bersangkutan dan kami laksanakan dalam waktu singkat. Lalu tugas kami memanggil saudara Harisma sudah kami lakukan bahwa ia dimutasi. Mutasi itu dengan alasan pemerataan dan penyegaran. SK sudah ditandatangani dan siap melaksanakan tugas. Atas hal ini, kami konsultasikan ke pimpinan yaitu Sekda, Bupati dan BKPPD. Selanjutnya nanti akan di evaluasi sampai dimana perkembanganya, atas dasar itulah hari ini saya jelaskan. Sebelumnya kami minta maaf, apabila saya kurang komunikasi adanya kejadian tersebut" jelasnya. (Mat)

Berita Terbaru