Potretkota.com - Kahar Setiawan diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/8/2020). Pria yang baru keluar penjara ini dkembali disidang karena menjambret tas Maryani bersama Dewi Asiningrun, berisi uang Rp 50 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam surat dakwaan menyatakan, terdakwa diangkap bersama Joko, Hendra, dan Rizky (DPO). "Terdakwa menghampiri saksi korban langsung meminta uang dengan ancaman akan membunuh bila tidak diberikan uang yang akan digunakan membeli minuman keras," katanya, diruang Garuda 1 PN Surabaya.
.
Atas perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 368 ayat (2) KUHPidana.
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Atas keterangan dakwaan, terdakwa membenarkan. Menurutnya, ia meminta uang kepada kedua perempuan tersebut dikawasan Jalan Bosem Kota Surabaya untuk beli minuman keras. Awalnya, terdakwa diberi Rp 10 ribu lantas menolak, lalu diberi Rp 50 ribu.
Baca Juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
"Saya tolak pak, lah harga minumannya Rp 30 ribu. Dan yang mengangcam itu teman saya,"celote Kahar Setiawan.
Baca Juga: Dua Pemuda Mabuk di Pandugo Nekat Rampas Ponsel Pelajar
Kahar Setiawan sendiri akhir tahun 2017 lalu, pernah dihukum selama 2 tahun atas perkara jambret, di kawasan Jalan Basuki Rachmad Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi