CV RJT Sebut Proyek Mitratel Tanah Merah 'Disunat'

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Mengerjakan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya hati-hati dan profesional, apalagi memakai uang negara. Tidak seperti kontraktor CV Rosi Jaya Teknik (RJT) sub perusahaan plat merah PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) anak perusahaan Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Sejak melakukan pembangunan menara Base Transceiver System (BTS) Telkomsel tanggal 31 Agustus 2020, dirumah warga Tanah Merah Surabaya, hingga saat ini diduga kuat tidak ada izin dari Lurah, Camat ataupun Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Indra perempuan yang mengaku suruhan CV Rosi Jaya Teknik menjelaskan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan masalah ini dengan segera memberikan kompensasi terhadap warga yang terkena radius rebahan tower.

Menurutnya, CV Rosi Jaya Teknik hanya korban sub pekerjaan Mitratel. "Kami hanya sub dari sub. Kan banyak potongannya (uang). Karena ada masalah ini, pekerjaan mandek (belum selesai)," ungkap Indra kepada Poretkota.com, Sabtu (19/9/2020) di Kuliner Tanah Merah Surabaya.

Indra menyebut, menara BTS Telkomsel yang dibangun tidak lebih dari 6 meter, berbeda yang diungkap pihak Mitratel tinggi total 20 meter. "Tower kita 6 Meter mas, maka sesuai aturan 8 meter keliling dari tower bisa mendapatkan Kompensasi," kilahnya disaksikan petugas Kelurahan Tanahkali Kedinding Surabaya

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Sesuai akta pendirian, CV Rosi Jaya Teknik sendiri dikelola oleh Direktur Utama Setiyono warga Jl. H. Nur 33 RT. 03 RW. 01 Desa Sugihwaras Sidoarjo. Direkturnya, Arief Yanuarianto warga Jl. H. Nur 33 RT. 03 RW. 01 Desa Sugihwaras Sidoarjo.

Sebagai Komisaris Utama yakni Husin warga Sugihwaras RT. 03 RW. 01 Desa Sugihwaras Sidoarjo. Sedangkan Komisaris yakni Harum Tri Listiantono warga Jl. Bali 12 RT. 14 RW. 04 Desa Klurak Sidoarjo dan Estiyana Rosita Sari warga Perum Citra Surya Mas D-2 RT. 31 RW. 10 Desa Jumputrejo, Sukodono Sidoarjo.

Sementara, baru-baru ini Arif Fariza Humas PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) anak perusahaan Telekomunikasi Indonesia (Telkom) saat dikonfirmasi mengaku, belum mengetahui biaya kontrak proyek Telkomsel di Tanah Merah Surabaya. 

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Untuk diketahui, menara BTS yang dibangun dirumah warga setingi 20 meter dari permukaan tanah disoal. Sebab, preyek perusahaan plat merah selain diduga kuar tidak ada izinnya, juga beberapa warga sekitar radius rebahan tower tidak dapat kompensasi.

Kompensasi yang diberikan kontraktor diduga kuat hanya satu keluarga, tak lain orang tua, anak dan menantu yang tidak tinggal dirumah radius rebahan menara. (Tio)

Berita Terbaru