Sanksi Nyanyi Garuda Pancasila

Awas! ke Pasar Desa Kepulungan Wajib Bermasker

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kepala Desa Kepulungan telah melakukan kegiatan oprasi yustisi penertipan disiplin masker di Pasar Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2020).

Dalam oprasi itu, Kepala Desa Kepulungan tidak sendirian, tetapi melibatkan Dinas Kesehatan, Camat, Danramil, Polsek, Sat Pol PP dan Perangkat Desa.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Kepala Desa Kepulungan, Didik Hartono mengatakan, operasi wajib masker ini sengaja dilakukan karena UU Inpres No 06 tahun 2020, Pergub No 53 tahun 2020, Perbup No 52 thn 2020 tentang wajib menggunakan masker. Alasan dipasar, karena disitu merupakan pusat keramaian pembelanjaan dan pedagang.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

"Adapun bagi warga yang tidak menggunakan masker, kami hukum nyanyi lagu Garuda Pancasila. Setelah bernyanyi, kami beri minuman prebiotik dan masker gratis," tegasnya.

Sementara, Camat Gempol Nur Kholis menyampaikan, tujuan utama dalam operasi ini adalah edukasi kepada masyarakat. "Alhamdulillah operasi masker yang berlangsung selama 3 jam di Pasar Kepulungan hari ini, kami hanya menjumpai 3 orang pelanggar protokol kesehatan. Artinya kesadaran masyarakat Kepulungan hari ini sudah cukup bagus dibanding dari hari sebelumnya," pungkasnya.

Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

Perlu diketahui, kegiatan yang dimulai jam 06.00 Wib sampai 08.00 Wib, Desa Kepulungan juga bekerjasama dengan Perusahaan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memberantas penyebaran Covid-19. (Mat)

Berita Terbaru