Potretkota.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan rencana akan memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas dilingkungan Kota Pasuruan. Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi kepada oknum ASN yang komentar atau menyukai (Like) poster pasangan calon Wali Kota di sejumlah media sosial (Medsos) baik itu di Facebook, Instragram, WhatsApp dan lainya.
Bahkan, dari informasi yang didapat ada oknum ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Pasuruan yang secara terang-terangan memposting poster bergambar paslon di akun media sosialnya.
Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Mohammad Anas mengaku memang ada informasi terkait hal itu. "Jika benar, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Prinsipnya, perilaku ASN selama masa proses Pilwali sedang berjalan itu harus dijaga. Salah satunya dilarang mengomentari, menyukai (like), apalagi memposting dan menyatakan dukungan ke salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan," katanya, Sabtu (26/9/2020).
Sebab beberapa aturan sudah ada dan harus dipatuhi oleh ASN selama masa pelaksanaan Pilwali dan itu tertuang dalam sejumlah regulasi. Diantaranya, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada pilkada serentak, dan beberapa regulasi lainnya.
Baca Juga: Teror Penghapusan Berita Digital Jadi Sorotan, Praktisi Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik
"Atas dugaan pelanggaran ASN ini, maka kami akan klarifikasi dulu ke yang bersangkutan (ASN), nanti kami kumpulkan bukti-bukti. Setelah itu kami kaji lebih dulu, jika memang terbukti mendukung paslon, kami akan berikan teguran hingga saknsi," papar Anas
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan ini, juga menyampaikan dalam jangka waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan untuk mencegah ASN terlibat dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga: GMNI Jember Soroti Potensi Koperasi Desa Merah Putih Jadi Jaringan Politik di Desa
"Mungkin minggu depan. Kami akan sosialisasikan ke ASN apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sekadar diketahui, ada tujuh larangan bagi ASN selama Pilkada serentak. Diantaranya adalah dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan calon kepala daerah," tambah Anas.
ASN sendiri, dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang melakukan foto bersama calon kepala daerah. "Temasuk dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto dan visi misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media online," pungkas Anas. (Mat)
Editor : Redaksi