Doni Sofan Jadi Pesakitan Gara-gara Ambil Jenazah

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Doni Sofan Rahmad Fauzi diseret ke Pengadilan karena palsukan isi surat untuk pengambilan jenazah Nabila Dwi Lestari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendatangkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2020). Saksi Supriono yang merupakan keponakan almarhumah Nabila menceritakan, bahwa saat itu lagi jual pisang di Porong tiba-tiba ditelpon saudara yanng memberikan kabar bahwa Nur mati di Surabaya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma

"Sebelum jenazah sampai ada kabar, bahwa lampu mobil ambulance mati sehingga ada orang yang menyususul. Dalam mobil ada Jamaluddin dan Wawan, untuk Doni mengunakan mobil lain. Saat hendak mengeluarkan jenasah, sempat tercium aroma dan keluar darah dari jenazah," kata Supriono di ruang Cakra PN Surabaya.

Supriono menambahkan, saat itu Jamaluddin mengatakan jenazah tak perlu dimandikan (disucikan) tapi langsung saja dimakamkan. Alannya kasian para pelayat nunggu lama dan sudah membayar di rumah sakit Rp 1,5 juta.

"Tapi kami keluarga tetep membuka takutnya jenazah bukan Nabila. Setelah dibuka jenazah mengeluarkan darah, dan sontak salah satu keluarga berkata kematian tidak wajar. Dengan disaksikan Ibu Alm, Kepala Desa kami kembalikan Jenasah untuk dilakukan otopsi di RS Dr Soetomo, setelah berkoordinasi dengan Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya," jelas Supriono.

Baca Juga: Duka Mendalam Akibat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo

Saksi menambahkan, otopsi jenazah rumah sakit sudah bayar 2 juta. "Setelah keluar hasil otopsi dari RS Soetomo kemudian dibacakan oleh petugas Polsek Sawahan yang intinya ada sentuhan benda tumpul di punggung, mulut dan kepala," tambahnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Supriono tidak membantah bahwa ia yang mengambil jenazah tersebut. Terdakwa Doni mengklaim mengambil jenazah di rumah sakit, karena dimintai tolong oleh Ibu almarhum Nabila.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan pada hari Sabtu, 8 September 2018 sekitar 08.30 WIB Nabila Dwi Lestari (18) saat berkerja sebagai pembantu di Rumah Tantri di Jalan Simolangit Gang 3 Surabaya, telah meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo

Nabila Dwi Lestari sebelumnya mengeluh merasa sakit dan minta dijemput oleh keluarga. Sehingga, saat meninggal oleh keluarga dianggap wajar. Jenazah yang berada di RSUD Dr Soetomo kemudian diambil oleh terdakwa Doni bersama saksi Gini, Jamaluddin, Triniati dan Wawan.

Saat itu RSUD Dr Soetomo memperbolehkan jenazah lantaran terdakwa Doni mengaku sebagai paman Nabila Dwi Lestari. Doni yang sebenarnya hanya tetangga jenazah kemudian meminta kepada PNS Dr Soetomo Joko Wiyono agar tidak dilakukan otopsi. (Tio)

Berita Terbaru