Potretkota.com - Pernyataan Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Novli Thyssen yang menyebut Pasangan Calon (Paslon) No urut 1 Khofifah-Emil melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas didalam gedung gereja dengan para pengurus gereja Mawar Sharon baru-baru ini ditentang oleh Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo.
Menurut Hadi, pernyataan Novli pada wartawan tidak tepat. "Sebelum mengeluarkan peryataan harusnya ditelusuri dulu, dikumpulkan bukti-bukti dulu dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui hal itu pelanggaran atau bukan," katanya pada Potretkota.com, Senin (5/3/2018).
Baca Juga: Petugas Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024 di Jawa Timur Bertambah Menjadi 5 Orang
Di Kantor Panwaslu Surabaya, Jl. Arif Rahman Hakim 131-133, Hadi Margo Sambodo menyatakan hadirnya Cagub Khofifah ke Gereja Mawar Sharon Jalan Raya Sukomanunggal, Rabu (28/2/2018) bukan sebuah pelanggaran.
Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Jatim Meninggal Dunia dan 7 Masuk Rumah Sakit
"Setelah dikaji unsur pelanggaran kampanye tidak terpenuhi, kami tidak menemukan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran stiker ataupun pemaparan visi misi Cagub, isi acara tersebut hanya diskusi mengenai kekerasan anak," dalihnya.
Untuk diketahui, Novli Thyssen baru-baru ini mengatakan pada wartawan menyebut Khofifah diduga melakukan tindak pidana sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota karena melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas dengan tokoh agama digereja.
Baca Juga: Delegasi EVP dari 36 Negara Pantau Penghitungan Suara di Tingkat TPS
Karena itu, Panwaslu, Polisi, Kejaksaan langsung melakukan rapat koordinasi di ruang rapat Gakkumdu Kantor Panwaslu Kota Jl. Arief Rahman Hakim Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi