Notaris Devi Chrisnawati Mengaku Tipu Orang

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Notaris Devi Chisnawati mengaku menyesal sudah melakukan penipuan yang diklaim korban Parlindungan L, SE, MA senilai Rp 4,3 miliar. Penyesalan itu disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan.

"Saya sangat menyesal, tiap hari kerjanya cuma menangis," kata Devi Chisnawati melalui sambungan video telekomfrem, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

Terdakwa Devi Chisnawati berdalih menipu Parlindungan, karena korban hutang namun belum terbayar. "Parlindungan pernah pinjam uang ke saya Rp 2,5 miliar, katanya 3 hari dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," akunya.

Baca Juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya

Seperti dalam dakwaan, bahwa pada awalanya sekitar bulan September 2019 terdakwa menelponnya untuk dicarikan pendana untuk dana talangan dari Bank CIMB Niaga Surabaya Rp 2 miliar.

Karena percaya, Kemudian saksi Parlindungan menelpon saksi Novian Herbowo bahwa sudah ada Offering Letter (OL) lengkap dan asli serta dijamin dengan cek yang menurut terdakwa bertransaksi dengan OL aman karena proses sudah sesuai prosedur. Novian Herbowo lalu mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening terdakwa, karena ada keuntungan 5�ri jumlah pinjaman.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Kemudian, terdakwa meminjam langsung kepada Parlindungan sebanyak dua kali, yakni Rp 800 juta dan Rp 3.5 miliar. Kali ini, yang digunakan terdakwa untuk melakukan penipuan cek yakni Bank Jatim. Terdakwa menjanjikan keuntungan hinga batas yang disepakati pertengahan Maret 2020. Namun setelah ditelisik ke Bank Jatim, ternyata cek giro terdakwa tidak mencukupi. Karena itu, pelapor merugi Rp 4.3 miliar. (Tio)

Berita Terbaru