Potretkota.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan sabu-sabu. Meraka adalah Tias, Kholik, Iman dan Sugeng. Hal itu disampaikan Agus Supriyanto saat memberi kesaksian terhadap Samsul Huda Bin Dimyadi terdakwa sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Hari yang dinyatakan masuk DPO dalam dakwaan yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE, SH, MH.
"Selain terdakwa Samsul Huda yang ditangkap, ada Tias, Kholik, Iman dan Sugeng," kata saksi penangkap dari Satreskoba Polrestabes Surabaya Agus Supriyanto dan Ali Fakhrudin, melalui video telekomfrem, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/11/2020).
Agus Supriyanto menyebut, setelah ditangkap masing-masing Agus, Hadi, Tias, Imam dan Supriono dilepas untuk menjalani rehabilitasi. "Saat itu (saya) setelah manangkap terdakwa terus diserahkan kepenyidik lalu pulang," dalihnya.
Menurut terdakwa Samsul Huda kepada Agus Supriyanto, sabu didapatkan dari rekanya Hari yang berada di Lapas. "Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari Hari yang berada di LP sebanyak 3 gram seharga Rp 3 juta. Pembayarannya melalui transfer ke rekening Maulana Aris," ungkapnya.
Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Sabu disebut saksi diberikan Hari kepad terdakwa Samsul Huda melalui sistem ranjau. Setelah didapat, sabu kemudian dibagi-bagi menjadi 14 paket hemat untuk dijual lagi.
Mandapati hal tesebut, terdakwa Samsul Huda tidak membatahnya.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Sementara, Rahman Galih penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa atas rehabilitasi yang dilakukan oleh penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya. Alasannya, terdakwa ditangkap atas ocehan pelaku lainya yang ditangkap duluan, yakni Tias, Kholik, Iman dan Sugeng. "Kok tiba-tiba Samsul saja yang diproses lebih lanjut. Empat temannya itu direhab," keluhnya. (Tio)
Editor : Redaksi