Potretkota.com - Reznala Yogawisesa, pegawai tidak tetap Koperasi Warga Semen Gresik kemplang uang Rp 818.557.967. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) I Gede Welly Pramana menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara.
Dianggap melanggar Pasal 374 KUHP, Ketua Majelis Hakim Johannes di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Reznala Yogawisesa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa,(8/12/2020).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menagapai putusan tersebut. "Saya ikut aja dan minta keringanan," jawab terdakwa.
Sementara, selepas sidang Ricky Arganata dan Fajar Athoillah penasehat hukum terdakwa menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. "Karena Ketua Majelis tidak mempertimbangkan pledio kami yang mana sebelumnya sudah ada perdamaian dan pihak klien kami, juga ada pembayaran sebayak 2 kali terhadap koperasi," ungkapnya kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Hal senada yang di juga sempaikan Fajar, menurtnya perkara in ini adalah pekara perdata, dikerana awalanya pihak koperasi pernah melakukan somasi dan ada pembayaran. "Ini harusnya perdata," tambahnya.
Berdasarkan surat dakwaan, Reznala Yogawisesa sebagai karyawan tidak tetap Koperasi Warga Semen Gresik berkantor di Jalan Kalianak No 51 Surabaya bertugas melakukan pencatatan kas kecil maupun kas besar untuk pembayaran operasional kantor, menerima tagihan uang seles serta melakukan penyetoran uang dari kas kantor.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Sekitar Desember 2017 sampai tanggal 14 Mei 2018, saksi Asyat, Nurul dan Hendra telah menyerahkan uang sebesar Rp 6.129.173.900 baik dalam bentuk uang tunai dan giro kepada terdakwa. Namun khusus untuk penyerahan uang tunai oleh saksi sebesar Rp 818.557.967, oleh terdakwa tidak disetorkan ke rekening Koperasi, malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, Koperasi Warga Semen Gresik yang diwakili oleh Dedy Herman mengalami kerugaian Sebesar Rp 818.557.967. (Tio)
Editor : Redaksi